Pendidikan

Dampak Covid 19, Kadisdikbud Rohil: Proses Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 30 April

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com- Pelaksanaan proses belajar di rumah yang semula berakhir 15 April 2020 diperpanjang hingga 30 April 2020. Demikian hal ini dijelaskan oleh Kadisdikbud Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Selasa (14/04/2020).

Dijelaskannya, hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 420/DISDIKBUD/2020/0853 tentang kebijakan lanjutan dilingkungan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19) kabupaten Rokan Hilir yang ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.Suyatno.

Dijelaskan kadisdikbud Rohil ini, Ia mengharapkan siswa belajar dirumah, dimana proses pelaksanaan belajar di rumah selain melalui laman web yang telah direkomendasikan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia untuk sumber belajar bagi guru dan peserta didik dapat juga dilakukan belajar melalui saluran TVRI yang dimulai sejak kemaren Senin (13/04/2020).

"Kepala sekolah agar dapat meneruskan informasi jadwal belajar melalui TVRI kepada peserta didik dan meminta kerjasama orang tuanya dalam memantau pelaksanaannya,"ujarnya HM Nurhidayat.

Mengingat sekolah mempunyai tugas memberi layanan publik secara langsung (legalitas ijasah, surat pindah sekolah dan lain lain) serta menjaga asset sekolah, maka kepala sekolah diharapkan dapat mengatur kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan secara bijak.

"Kepala sekolah dalam memberikan layanan publik secara langsung diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 seperti menjaga jarak dengan menghindari kontak fisik (bersalaman cium tangan dan lain lain), menggunakan masker kain yang dapat dicuci, menyediakan alat tempat cuci tangan serta selalu menjaga kebersihan sekolahnya,"ujarnya.

Kemudian itu, kepala sekolah harus senantiasa siaga, selalu update informasi melalui whatApps groub dan sewaktu-waktu dapat dihubungi melalui sambungan komunikasi (HP/WhatApps/video Conference).

"Serta menyampaikan laporan secara berjenjang melalui korwil bidang pendidikan masing-masing terhadap perkembangan dilapangan yang menjadi tugas dan tanggung-jawabnya,"tegasnya. (Gun).


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar