Sosbud

Diduga Sebar Berita Bohong, Ismail Sarlata Laporkan Borgolnews.Com dan Nuansadunia.Com ke Dewan

PEKANBARU - Surat Pengaduan  akan dugaan Pembohongan Publik, yang diduga dilakukan media siber (Online) resmi dilayangkan dan/atau dilaporkan ke Dewan Pers (DP).Kamis (02/04/2020)

Laporan Pengaduan kepada Dewan Pers (DP) yang dilakukan, dengan menceritakan kronologis kejadiannya. Dimana didalam Kronolgis Kejadian yang disampaikan Ismail Sarlata, menyampaikan dugaan pembohongan publik akan rilis berita yang diduga dibuat dan disebar luaskan oleh Suriani Siboro Pemimpin redaksi www.borgolnews.com mengatasnamakan Setwil FPII Riau berjudul " Ketua FPII Setwil Riau Terbaru Resmi Dipimpin Demo Sumarak." yang judulnya diduga diambil dan dikutip oleh Suriani Siboro dari rilis berita yang dibuat dan disebarkan  oleh Ismail Sarlata kepada media akan pengunduran dirinya secara keseluruhan dari Forum Pers Indpendent Indonesia (FPII) Riau yang secara resmi dilakukan melalui surat pengunduran diri yang ditanda tangani diatas kertas bermatrai 6000. jelas Ismail Sarlata kepada wartawan via WhatsApss pribadinya.Kamis (02/04/2020)

Rilis berita yang dibuat dan disebar luaskan oleh Suriani Siboro tersebut diatas, dan diunggah pada media siber www.borgolnews.com (Rabu,25/03/2020 kemarin) berjudul " Ketua FPII Setwil Riau Terbaru Resmi 
Dipimpin Demo Sumarak.” dengan Admin by Suriani Siboro dan media siber www.nuansadunia.com (Rabu,25/03/2020) berjudul " Demo 
Sumarak Sigalingging Resmi Menjadi Ketua FPII Setwil Riau” dengan Admin by 
Demo Sigalingging dimana media www.nuansadunia.com tak lain diduga media milik Suriani Siboro sendiri yang baru terbit sekitar 3 sampai 5 bulan

Dari rilis berita yang diduga dibuat dan disebarluaskan oleh Suriani Siboro terdapat dugaan berita bohong yang terdapat pada paragraf dan/atau alenia ke 3 (tiga), yang berisikan "Menanggapi kebenaran pengunduran diri Ismail Sarlata beberapa awak media 
mencoba menghubungi Beliau via seluler, dan Beliau membenarkan bahwa 
dirinya dengan ikhlas dan tanpa ada paksaan melepaskan jabatan Ketua Setwil 
dikarenakan kesibukan.” Pada isi paragraf ke 3 tersebut,jelas diduga mengandung unsur Fitnah dan Pembohongan Publik.

Kenapa saya katakan demikian?, dalam paragraf ke 3 (tiga) saya nyatakan dengan tegas saya tidak permah sama sekali di Konfirmasi oleh media manapun, dan tidak pernah menyatakan pernyataan tersebut diatas. Dan akibat pemberitaan tersebut, saya menempuh jalan memberikan Somasi kepada kedua Pemimpin Redaksi tersebut diatas (Suriani Siboro dan Demo Sumarak), untuk memberikan Klarifikasi didukung dengan bukti akan dugaan pembohongan publik yang disampaikan pada paragraf ke 3 (tiga) serta menyampaikan maaf kepada saya jika itu tidak terbukti.

Namun Somasi yang dilakukan dan saya pinta,diduga tidak dilaksankan dan/atau dipenuhi seutuhnya akan Somasi yang telah saya berikan yang mungkin kedua Pemimpin Redaksi tersebut diduga gagal paham yang tidak memahami maksud dan arti Somasi yang telah diberikan.Walaupun begitu,saya kembali menempuh sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentamg Pers pasal 5 ayat (2) dan (3) dimana Pers Wajib melayani Hak Jawab.papar Ismail Sarlata

Lagi-lagi kekecewaan yang diperoleh,dimana Hak Jawab,Protes Keras dan Koreksi berita yang telah diberikan dan dilayangkan kepada kedua Pemimpin Redaksi tersebut diatas (www.borgolnews.com dan www.nuansadunia.com) dimana dalam Hak Jawab,Protes Keras dan Koreksi berita tidak dilakukan koreksi terhadap berita yang telah diunggah sebelumnya oleh kedua media siber diatas, dan bahkan media siber www.nuansadunia.com diduga lakukan pelecehan dalam menyajikan Hak Jawab,Protes Keras dan Koreksi berita pada Konten Gambar tidak menampilkan Gambar Hak Jawab,Protes Keras dan Koreksi berita yang diterimanya melainkan menampilkan sampulnya saja bukan Isinya. beber Ismail Sarlata

Akan hal tersebutlah dilakukan Laporan Resmi secara elektronik yang langsung dikirimkan ke email [email protected] serta ke dua email bagian pengaduan, sebagaimana yang telah disarankan sebelumnya oleh salah seorang bagian pengaduan di dewan pers yang dihubungi via telp seluler.Rabu (01/04/2020)

Dalam laporan ke Dewan Pers (DP) yang dilakukan juga bahwasanya Suriani Siboro Pemegang Kartu UKW Utama dan Demo Sumarak yang bukanlah orang yang berpengalaman di dunia Pers yang langsung menduduki posisi Pemimpin Redaksi media siber www.nuansadunia.com tanpa memiliki basik dasar Journalis diduga tunggangi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,Kode Etik Journalis serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45A ayat (1) yakni Pembohongan Publik yang disebarluaskan.

Dari laporan yang telah dilakukan,Ismail Sarlata mempercayakan seutuhmya kepada Dewan Pers dan dengan penuh harapan dapat memberikan petunjuk langkah selanjutnya yang harus ditempuh melalui mediasi yang akan dilakukan dan melalui PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) yang akan diterbitkan dan diberikan kepada masing-masing kedua belah pihak yakni Pelapor dan Terlapor. Semoga laporan yang telah dilakukan merupakan langkah terakhir yang diharapkan diperoleh, demi menjunjung tinggi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.tutup Ismail Sarlata. (Rilis)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar