Parlemen

Ketua Pansus Jasmadi: Hearing Pansus Dua DPRD Rohil

Ketua Pansus II DPRD Rohil H.Jasmadi,SE alias Ijas Kori

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Panitia khusus (Pansus) II DPRD Rohil melakukan dengar pendapat atau Hearing dengan OPD Dinas lingkungan hidup di Ruang Komisi B gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (24/02/2020). Hearing tersebut dilaksanakan terkait dalam hal pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pelayanan pengujian laboratorium dan air bersih. Hadir saat itu ketua pansus II DPRD Rohil H.Jasmadi,SE dan anggota pansus II sedangkan dari OPD DLH Rohil hadir pejabat pimpinan tinggi Pratama Suwandi,S.Sos beserta Kabid dan penguji laboratorium.

"Hearing pansus dua DPRD Rohil yang diselenggarakan pada hari ini tepatnya jam dua siang ini di ruang komisi B,"jelas H.Jasmadi,SE ketua Pansus II DPRD Rohil ketika ditemui, Senin (24/02/2020).

Dikatakannya, pada Kamis lalu (20/02/2020) ketua DPRD Rohil menyurati Bupati Kabupaten Rokan Hilir dengan surat bernomor 170/DPRD-RH/II/2020/52 yang ditanda tangani oleh ketua DPRD Rohil Maston sebagaimana surat pansus II bernomor 01/Pansus II/DPRD-RH/02/2020 untuk mengadakan Hearing dengan OPD DLH dan Bapenda Rohil.

"Alhamdulillah OPD yang kita surati ada dua OPD namun yang hadir pada saat ini hanya satu OPD yakni OPD Lingkungan Hidup,"tutur H. Jasmadi,SE alias Ijas Kori.

Dikatakannya, hadir saat Hearing Kadis Suwandi beserta dua Kabid dan bagian laboratorium Nurbaiti.

"Alhamdulillah hasil diskusi yang menjadi poin penting di dalam diskusi tersebut adalah bagaimana meningkatkan dalam hal laboratorium air bersih,"katanya.

Dijelaskannya, poin penting itu  pansus dua meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir (DLH Rohil) pertama objek objek yang dikenai uji laboratorium itu pansus II minta cantumkan ke dalam perda, contohnya lanjut Jasmadi, objek tersebut yakni seperti PKS di kabupaten Rokan Hilir, berapa jumlah objeknya,  berapa rumah sakit di kabupaten Rokan Hilir, berapa puskesmas,  berapa banyak rumah makan, perhotelan dan restoran.

"Objek itu terlebih dahulu kami minta data-data yang konkret dari dinas terkait,"kata Jasmadi.

Setelah menerima data dari dinas lingkungan hidup kemudian dibahas pansus II baru bisa terapkan perdanya dan baru bisa tentukan tarif-tarif uji laboratorium tersebut.

"Alhamdulillah dinas terkait menerima apa yang sudah kita paparkan. Apa yang sudah kita sampaikan. Untuk tahap berikutnya setelah kepulangan kami kunjungan kerja,"pungkasnya. (gun)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar