Lancang Kuning

Cegah Karhutla, Babinsa Laksanakan Sosialisasi dan Patroli

Rohil (wawasanRiau) --Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang dibawah pimpinan Sertu Edison Tambunan beserta dua orang anggota, Personel PT.SRL dan Aparat Desa Bangko Permata melaksanakan sosialisasi bahaya bencana kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Jumat (21/2/2020).

Sosialisasi Karlahut tersebut dilaksanakan di Jalan Lintas Kubu Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil).

Danramil 05/RM Kapten Czi A Panjaitan melalui Batituud Pelda Samsul Azhar mengatakan, kegiatan pencegahan sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi bencana kebaran hutan dan lahan sangatlah penting.

"Karena kurang pemahaman masyarakat tentang bahaya yang terjadi akibat dari kebakaran hutan dan lahan tersebut,"katanya.

Kelalaian masyarakat ataupun memang adanya unsur kesengajaan lanjuntnya, merupakan salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga menjadi suatu bencana.

"Untuk itu perlu dilaksanakan sosialisasi secara rutin dan terus menerus ke masyarakat untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan,"jelasnya.

Apalagi katanya, menjelang datangnya musim kemarau tahun ini, perlu dilakasanakan patroli ke daerah-daerah yang rawan terjadi bencana serta sosialisasi ke masyarakat.

Selain melaksanakan patroli dan sosialisasi, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, Koramil 05/Rimba Melintang  memasang spanduk himbauan serta larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.

Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Dengan beratnya hukuman serta denda tersebut diharapkan seluruh masyarakat paham dan sadar tidak lagi melakukan pembakaran dalam membuka lahan,"pungkasnya.


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar