SKPD

Blangko KTP-el di Disdukcapil Rohil Kosong, Masyarakat Bisa Urus Suket

Kadisdukcapil Rohil, Basarudin

ROKAN HILIR, WAWASANRIAU.COM - Sudah hampir dua bulan Kabupaten Rokan Hilir mengalami kekosongan blangko KTP-el, Sesuai dengan surat edaran Bupati Rohil Nomor : 474/Disdukcapil/PIAK/2019/297 bahwa untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, perubahan elemen data dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas  (SUKET).

"Saat ini Balangko KTP-el di Rohil kosong, sesuai surat edaran Bupati Rohil Nomor : 474/Disdukcapil/PIAK/2019/297 atas tindak lanjut dari surat Dirjen DukCapil Kemendagri tertanggal 26 Agustus 2019 menyampaikan ada beberapa daerah Kabupaten/Kota saat ini mengalami kekurangan blangko KTP-el sangat banyak diantaranya Rohil," kata Kepala Disdukcapil Rohil, Basarudin, Selasa (8/10/2019) di Bagansiapiapi.

Lanjutnya, untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang atau perubahan data dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Identitas /SUKET. Masyarakat bisa mengurus SUKET ini di Disdukcapil dan suket ini bisa digunakan untuk semua urusan pelayanan publik," terang Basarudin.

Bassarudin juga mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Rohil, H Suyatno, SUKET yang diberikan menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar telah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam Database Kependudukan Rohil. Untuk itu diharapkan bagi penyelenggara pelayanan publik baik instansi pemerintah maupun swasta yang meminta KTP-el sebagai salah satu syarat pelayanan, agar dapat kiranya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membawa SUKET sebagai pengganti KTP-el.

"Diharapkan bagi penyelenggara pelayanan publik baik Instansi pemerintash maupun swasta yang meminta KTP-el sebagai salah satu syarat pelayanan dapat kiranya melayani masyarakat yang membawa SUKET sebagai pengganti KTP-el," pintanya. (Irwan)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar