Batituud Koramil 05/RM Sosialisasikan Bahaya Karlahut Kepada Masyarakat
Rohil, wawasanriau -- Berbagai upaya telah dilakukan Koramil 05 Rimba Melintang, Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil) dalam upaya pencegahan terjadinya Kebaran Lahan dan Hutan (Karlahut) khususnya diwilyah binaannya.
Hari ini, Jumat (27/9/2019) Koramil 05/RM yang dipimpin langsung oleh Batituud Pelda Samsul Azhar kembali melaksanakan sosialisasi Karlahut dengan menempel plakat tentang larangan dan hukuman bagi pembakar hutan dan lahan.
Himbauan itu disamapaikan kepada masyarakat yang bertempat di warung Iwan di Desa Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako yang biasa menjadi tempat singgah dan belanja kebutuhan masyarakat.
Dalam penyampaian nya, Samsul Azhar menjelaskan kepada masyarakat bahwa, Pemerintah Republik Indonesia memberikan mandat kepada aparat TNI dan Polri untuk melakukan setiap tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan.
Pelda Samsul Azhar juga menerangkan, bagi setiap orang yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf H akan dikenakan hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara.
"Selain itu juga akan disanksi dengan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,"paparnya.
Kegiata Sosialisasi Karlahut tambahnya, secara rutin dilaksanakan Koramil 05/RM kepada masyarakat guna memberikan pemahaman akan bahaya dan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan maupun hutan.
Penulis : sagala
Tulis Komentar