Hukrim

Komisaris Dan Direktur PT Bumi Alam Riau Gugat Perbuatan Wanprestasi Terhadap Syafril

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir gelar sidang gugatan keperdataan antara Komisaris dan Direktur PT Bumi Alam Riau kepada Syafril sebagai tergugat dalam agenda sidang pembuktian, Senin 23 September 2019.

Gugatan perdata dengan nomor 7/Pdt.G/2019/PN Rhl tersebut, didaftarkan pada Selasa, 09 April 2019 oleh Kedua penggugat bernama Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra melalui kuasa hukumnya Elman Simangunsong SH MH & Fatners

Sementara Syafril sebagai Tergugat I diwakili Kuasa Hukum Adi Murdi Malau SH MH , PT Bank BRI Persero Tergugat II. Sementara Nyonya Dahniar sebagai Turut Tergugat I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional Kantor BPN Rokan Hilir Sebagai Turut Tergugat II serta H. Khalidin SH MH Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Turut Tergugat III.

Secara garis besar, gugatan keperdataan ini muncul karena tergugat I Syafril ingkar janji terhadap jual beli lahan dan SPBU di Balam Sempurna Km 24 (Sekarang menjadi Balai Jaya ) yang dianggap melakukan perbuatan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II.

Dalam gugatan penggugat I dan II dikalkulasikan penggugat I dan II telah melunasi seluruh kewajiban /hutang Syafril (Tergugat I ) di kantor PT Bank BRI Persero (Tergugat II ) sehubungan dengan sertifikat tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas Akta Kesepakatan No. 6 tertanggal 05 Juni 2013 .

Dijelaskan Pada point 7 "Penggugat I dan II Bertanggung jawab atas hutang di Bank Rakyat Indonesia wilayah riau atas nama UD.Syafril pertanggal 30-04-2013 sebesar Rp.5.244.853.446 " yang terdiri dari Kredit Investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  sebesar Rp.3.609.627.279 dan kredit Investasi kebun sebesar Rp.1.317.771.570 serta KMK Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp.317.454.5978.

Usai dipersidangan saat awak media konfirmasi kepada kuasa hukum penggugat I dan II Elman Simangunsong SH MH mengatakan hari ini sidang agenda pembuktian yang kami ajukan dipersidangan dari gugatan kami sebelumnya.sedangkan sidang Minggu depan dengan agenda sidang lapangan.ucapnya

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH yang didampingi hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan M Hanafi Insa SH MH.

Diketahui bahwa Tergugat I Syafril merupakan salah satu Bakal Calon Bupati Rohil  yang sudah melakukan lobi politik ke beberapa partai seperti Partai PDIP, Partai Golkar, Partai PKB Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai PPP, Partai Nasdem dan Partai Hanura.

Jika tidak dapat partai Syafril Bacalon bupati Rohil SALAM 99 % jalur perorangan dengan Sihol pangaribuan bacalon wakil bupati Rohil menuju pilkada Rohil 2020. Sesuai pemberitaan dimedia online baru-baru ini. (Darma)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar