Lancang Kuning

Diduga Serobot Lahan K2i, PT Sindora Seraya Dilaporkan Ke Gubernur Riau

 

Rohil, wawasanriau -Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir (Rohil) menyurati Ketua Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/lahan secara ilegal Provinsi Riau. 

Surat pengaduan tersebut langsung  diserahkan Kepala Dusun sekaligus tokoh masyarakat Sungai Sialang Hulu Abdul Gani kepada Gubernur Riau melalui Sekda Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie pada Senin 26 Agustus 2019.

Dalam laporan itu, pihak kepenghuluan sungai sialang hulu, kecamatan batu hampar menyampaikan permasalahan penyerobotan lahan cadangan masyarakat/lahan peruntukan perkebunan K2i (kemiskinan kebodohan dan Insprastruktur) di Kepenghuluan sialang hulu oleh PT Sindora Seraya secara ilegal/tanpa dokumen yang sah. 

Abdul Gani menceritakan, pada tanggal 15 maret 2001, telah dibuat peta rencana lokasi pembangunan pola kemitraan antar PT Sindora Seraya dengan masyarakat desa bantaian yang telah ditanda tangani oleh kepala desa bantaian Amirudin K dan juga telah disetujui camat Bangko masa itu Wazirwan Yunus serta pihak PT Sindora. 

"Berdasarkan surat kesepakatan tapal batas desa diatas segel, desa sungai sialang dengan desa bantaian tanggal 8 juni 1993 yang ditanda tangani kedua belah pihak desa,"katanya kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (27/8/2019).

Sesuai dengan penjelasan Hak Guna Usaha (HGU) lanjutnya, untuk PT Sindora Seraya tidak memiliki izin HGU di desa sungai sialang hulu dan hanya terdapat di desa bantaian kecamatan bangko seluas 3.037,78 hektar.

?PT Sindora Serya bukan hanya nemasuki wilayah kepenghuluan sungai sialang hulu tanpa izin HGU yang sah, melainkan juga telah melakukan penyerobotan lahan cadangan masyarakat,"jelasnya. 

Hal ini sebutnya, dapat dibuktikan dengan surat keputusan Bupati Rohil dan juga surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau tentang penetapan lokasi lahan pembangunan K2i tanggal 22 febuari 2008.

Pada tahun 2017 katanya lagi, telah diupayakan beberapa kali mediasi antara pihak desa sungai sialang hulu dengan pihak PT Sindora yang dihadiri oleh BPN Rohil dan Pemkab Rohil. Maka disepakati untuk pengukuran ulang HGU PT Sindora.

"Setelah dilakukan pengukuran maka dapat diambil kesimpulan bahwa PT Sindora benar telah melakukan penggarapan secara ilegal diwilayah Kepenghuluan sungai sialang hulu balang (melewati HGU) yang nota benenya adalah lahan cadangan masyarakat,"paparnya. 

Pada tahun 2018 lanjutnya, mediasi kembali dilakukan dan pengukuran kembali dilakukan. Dari hasil pengukuran tersebut maka didapati hasil bahwa lahan cadangan masyarakat sungai sialang hulu yang telah digarap PT sindora secara ilegal seluas 750 hektar. Namun sayangnya saat pengukuran itu pihak sindora tidak hadir atau terkesan menghindar. 

"Kalau ke pemerintah daerah kita sudah sering sampaikan pengaduam namun tidak ada tindak lanjut sehingga kita sampaikan kepada Gunernur lengkap dengan bukti-buktinya, "pungkasnya. 

Surat aduan tersebut juga ditembuskan kepada Guberur Riau, Ketua DPRD Riau, Mentri Lingkungan Hidup, KPK RI serta Kapolri.

Penulis : sagala


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar