Hukrim

Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Lahan Milik Ayahnya, Ahli Waris Jhony Charles BA MBA Angkat Bicara

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com)  -- Pihak Termohon H Syamsul Afandi alias Cupak, melalui Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus SH telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir Dengan Nomor W4.U12/2919/HK.02/8/2019, tentang pelaksanaan eksekusi lahan yang berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada hari, Selasa (20/8/2019) kedepan. 

Atas pemberitahuan eksekusi tersebut sebagai ahli waris dari Pihak Termohon H Syamsul Afandi alias Cupak yakni Jhony Charles BA MBA langsung angkat bicara terkait Keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019.

Dalam isi lampiran tersebut agar kuasa hukum hadir untuk menyaksikan proses eksekusi, bahwa Kirno SE selaku penggugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik tanah.

Disebutkan Jhony Charles BA MBA selaku Ahli Waris, bahwa objek lahan perkara tersebut tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai saat sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Dimana  dalam surat pernyataan Syafril Tambusai sebagai penjual kepada Zulmiati.

"Sehingga surat pernyataan tersebut membuktikan bahwa objek yang di jual oleh Syafril Tambusai kepada Zulmiyati dan sekarang milik Kirno dan Kimsun terletak di wilayah Sedinginan yang tepatnya berada di belakang rumah makan H. Sholah," ungkapnya Jhony Charles kepada awak media,Jum'at 16 Agustus 2019.

Dijelaskan kembali oleh Jhony Charles BA MBA , dulunya tanah tersebut dibeli oleh ayah saya H. Syamsul Afandi alias Cupak dari Almarhum Godo.

Faktanya kalau lahan pak godo (Alm) itu masalah pasti  saat itu pak godo digugat, ternyata pada waktu penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 silam, tidak pernah dilibatkan sama sekali sebagai tergugat ataupun turut tergugat , inikan aneh. 

"Yang lebih janggal lagi, masa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun tidak jelas titik koordinatnya, Antara sepadan".

Ditambah lagi Sertifikat Hak Milik H Khailani lebih dulu dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun," terangnya.

Jhony Charles BA MBA berharap, supaya hakim  Mahkamah Agung RI dapat memberikan putusan yang adil-adilnya terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh ayah saya, dan perlu saya sampaikan secara tegas akan memperjuangkan keadilan sampai kesemua titik instansi pemerintah yang terkait," tutup Jhony Charles. 

Oleh karena pihak pemohon eksekusi terlihat ngotot melakukan tindakan eksekusi pada tanggal 20 Agustus 2019 mendatang. "Hal ini tetap akan dihadang. Ujarnya kepada awak media. 

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Faisal SH MH melalui Juru bicara PN Rohil  Sondra Mukti SH saat dikonfirmasi Kamis 15 Agustus 2019 terkait rencana eksekusi tersebut mengatakan Bahwasanya Putusan dapat dikatakan telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi adalah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sedangkan upaya hukum luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali) tidak serta merta menunda eksekusi, kemudian terkait upaya hukum PK yg sedang diajukan oleh Termohon eksekusi sedang dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung, yang mana Mahkamah Agunglah yang akan mengambil keputusan nantinya. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar