PGRI Rohil Tidak Menyediakan Pembelaan Hukum Bagi Oknum Guru Cabul

UJUNG TANJUNG, WAWASAN RIAU COM - Diduga telah melakukan Pencabulan terhadap seorang wanita berinisial YS (18) Oknum Guru berinisial JLN, Spd yang mengajar di salah satu SMA di Kelurahan Sedinginan Kabupaten Rohil akhirnya mendekam di Sel Mapolres Rokan Hilir, Sabtu (25/1/2019).
Ketika dikonfirmasi Ketua PGRI Rohil, Zulfikar SE MM mengatakan hal ini sangat disayangkan atas kejadian tersebut, seharusnya seorang guru harus menjadi tauladan dan panutan bagi siswa/siswi dan masyarakat," kata Ketua PGRI Rohil, Zulfikar SE MM, Minggu 27 Januari 2019
Ditambahkan lagi atas perilaku oknum guru yang berinisial JLN,Spd sangat tidak bisa diterima. "Jadi ini sudah melanggar kode Etik Guru ," tegasnya.
Ketika ditanya, apakah PGRI Kabupaten Rohil akan menyediakan pengacara khusus terkait kasus yang dilakukan oknum guru tersebut. Zulfikar mengatakan, bahwa PGRI Rohil memang punya pengacara. Tapi untuk kasus ini kami tidak akan menyediakan pembelaan hukum," tegasnya.
Berdasarkan Data yang dihimpun, bahwa saat ini YS sudah tamat dari sekolah, akan tetapi kejadian pencabulan terhadap YS pada saat masih sekolah dan kejadian terus berlanjut sampai Ys tamat sekolah.(Darma)
Tulis Komentar