Lancang Kuning

Kadis Kesehatan Rohil Lantik 46 Tenaga Fungsional Tertentu

Kadiskes Rohil, Hj. Dahniar S.Kep, M.Kes lantik 46 pejabat fungsional tertentu

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Atas nama Bupati Rokan Hilir (Rohil) melalui Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Dahniar, S.Kep, M.Kes melantik 46 orang tenaga jabatan fungsional tertentu di lantai dua aula Kantor Dinas Kesehatan Rohil Jalan Lintas Pesisir kawasan Perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi, Senin (29/7/2019).

Tenaga jabatan fungsional tertentu tersebut disampaikan Dahniar meliputi tenaga dokter, dokter gigi, tenaga gizi, perawat gizi, perawat, tenaga apoteker dan bidan.

"Hari ini kita lantik 46 orang tenaga jabatan fungsional tertentu, mereka yang dilantik tadi merupakan pegawai yang diangkat pada tahun 2013. Dan mereka pada dasar pengangkatan pertamanya masih menggunakan kenaikan pangkat sekuler dan untuk kenaikan pangkat fungsional mereka harus dilantik dulu dalam jabatan fungsional tertentu," kata Hj.Dahniar.

Lanjutnya, tenaga yang dilantik meliputan tenaga dokter, dokter gigi, tenaga gizi, perawat gigi, perawat, tenaga apoteker dan bidan. Mereka dilantik dalam rangka untuk menghitung awal angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya. Pada dasarnya menurut peraturan MenPAN, tanpa dilantik dalam jabatan fungsional tertentu mereka tidak bisa untuk meneruskan kenaikan pangkat fungsional dengan menggunakan angka kredit," ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan Dahniar, dalam jabatan ada dua diantaranya jabatan struktural dan jabatan fungsional. Dicontohkannya, di Dinas Kesehatan sebelumnya jabatan Kepala Puskesmas dilantik dalam jabatan struktural, tapi dengan adanya Permandagri Nomor 12 Tahun 2015 tentang jabatan fungsional bahwa kepala puskesmas sudah jabatan fungsional.

"Sebelumnya Kepala puskesmas merupakan jabatan struktural, namun sekarang sudah menjadi jabatan fungsional sesuai dengan Permendgri Nomor 12 Tahun 2015. Jadi jabatan kepala puskesmas saat ini tidak lagi jabatan struktural dan kapus sebagai jabatan tambahan. Mereka yang dilantik sebagai tenaga fungsional harus bekerja dengan fungsinya, jika ia dokter, bekerja menjalankan tugas dokter, jika perawat bekerja sebagai perawat," jelasnya.

Kadis Kesehatan Rohil, Dahniar juga mengucapkan selamat kepada semua tenaga pejabat fungsional kesehatan yang sudah dilantik, dan diharapkannya semoga mereka yang baru dilantik ini dapat bekerja melayani masyarakat sesuai dengan fungsinya.

Pelantikan dihadiri Sekretaris dan staf Dinas Kesehatan, staf dan kabid mutasi BKSDM Rohil serta 46 tenaga fungsional yang dilantik. (Irwan)

 

    

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar