Hukrim

Ajukan PK, Pihak H Syamsul Afandi Als Cupak Serahkan Bukti Baru Kepengadilan

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  - Pengadilan Negeri Rohil gelar sidang Peninjauan Kembali (PK) antara H. Syamsul Afandi Als Cupak sebagai Pemohon melawan Kirno Cs sebagai Termohon, Rabu 24 Juli 2019.

Sidang di Pimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Hanafi Insya SH MH dan dibantu Panitera Pengganti Esra Rahmawati SH.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon dipersidangan diwakili oleh Selamat Sempurna Sitorus SH, Rahmat Al Amin SH dan M Jefri Saragih SH saat diruang sidang cakra.

Selanjutnya Kuasa Hukum Pemohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena ditemukannya adanya Bukti Baru atau Novum seperti surat tertulis dan saksi fakta.

Usai memeriksa bukti-bukti yang diserahkan Kuasa Hukum Pemohon, selanjutnya Hakim Tunggal Muhammad Hanafi Insyah SH MH melanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Pemohon.

Dalam keterangan saksi Gino Jambang (61) yang dihadirkan Kuasa Hukum Pemohon mengatakan," saya yang membuat surat keterangan sepadan sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tersebut," Ucap saksi Gino.

Setelah selesai persidangan saat awak media konfirmasi Kuasa Hukum Pemohon dan anak pemohon Jhonny Charles BBA MBA memaparkan bahwa dahulu pada tahun 2007 setelah tergugat oleh penggugat ada beberapa kejanggalan seperti objek tanah yang di persengketakan itu tidak tepat atau salah objek.faktanya dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tembusai selaku penjual tanah milik Penggugat.

Ditambahkannya dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul Afandi Als Cupak dari Alm Godo. Akan tetapi pada saat Penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Alm Godo tidak dilibatkan (turut tergugat).

Kemudian adanya Sartifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun yang tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yang telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sartifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun.

Dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun itu atas surat dasar Zulmiyati yang tidak masuk sebagai turut tergugat dalam perkara gugatan saat itu yaitu gugatan Nomor : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl.

Bahwa menurut kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali(PK) seharusnya dalam perkara sedemikian haruslah dinyatakan Gugatan Penggugat Salah alamat (error in persona) dan Gugatan Penggugat Kabur (abscuur libel) atau kurang pihak dan/atau Gugatan Tersebut harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima dikarenakan cacat formil.

"Mudah -mudahan Bukti-bukti yang kita serahkan kepada hakim dapat menilai semuanya,"ujarnya (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar