Polisi Terancam Tak Kelola Lagi Pembuatan SIM, STNK dan BPKB

JAKARTA - Wawasanriau.com - Masyarakat sipil sedang menguji pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB oleh Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum penggugat, Julius Ibrani di Jakarta, Rabu (16/9), mengatakan, sidang lanjutan diadakan siang ini pukul 11.00 WIB, dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan saksi.
Julius mengatakan, Pasal 30 (4) UUD 1945 menjelaskan bahwa tugas Kepolisian adalah melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakan hukum. Semua tugas itu harus diletakan dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban.
Meski demikian, dalam perkembangannya saat ini, kewenangan Kepolisian tersebut makin membesar. Salah satu contohnya adalah mengeluarkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKP).
“Implikasinya, tugas utama dari Kepolisian untuk menegakan hukum menjadi terbengkalai. Kepolisian lebih disibukan untuk mengurus hal-hal administratif pemerintahan,” katanya.
Bahkan, jika dilihat dari teori pemisahan kekuasaan dan kebijakan publik yang baik, kata dia, tidak tepat sebuah institusi yang mengeluarkan suatu kebijakan (mengeluarkan SIM, STNK dan BPKP) dan institusi itu sendiri yang menegakan hukumnya.
Akibatnya, kepentingan masyarakat terhadap pelayanan publik pun terbengkalai: tingkat kematian di jalan raya 80 orang per hari dan penegakan aturan lalu lintas terabaikan.
Sumber :Suratkabar.co
Tulis Komentar