Ini Opsi KPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP Soal Pencopotan Komisioner

Jakarta - KPU akan melakukan pleno membahas tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sanksi pencopotan jabatan divisi terhadap dua komisioner KPU. KPU menyebut terdapat beberapa alternatif yang akan dibahas dalam pleno.
Komisioner yang dicopot dari ketua divisi yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham mengatakan, terdapat beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh KPU. Salah satunya adalah ditukarnya posisi divisi antara Ilham dan Evi.
"Jadi tinggal bagaimana nanti, maka kemudian kami pleno apakah saya tukar dengan bu Evi saja? Atau bagaimana kita ubah sistem divisi tadi? Jadi sedang kita plenokan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Namun, Ilham mengatakan tidak gampang untuk melakukan pertukaran posisi. Hal ini dikarenakan perlu diperhatikan kemampuan dari masing-masing komisioner.
"Kan tidak serta merta dengan gampang melakukan change saya sama bu Evi, kan nggak gitu. Ya tentu saja harus melihat kemampuan kami, kemudian apa sih yang kita bangun selama ini," sambungnya.
Ilham juga menyebut, terdapat opsi lain untuk menjalankan putusan. Yaitu, adanya perubahan sistem dalam divisi.
"Atau gimana kita ubah semua sistem, terkait dengan divisi tadi. Itu yang akan diplenokan," kaya Ilham.
Menurutnya, untuk menempatkan komisioner dalam divisi ditentukan dalam pleno internal. Terkait pergantian divisi, Ilham menyebut hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan.
"Karena untuk kemudian yang bisa memastikan di divisi itu siapa saya orangnya, siapa orang-orangnya adalah kewenangan pleno internal kami sebetulnya. Sekali lagi bahwa kemudian, pembagian divisi ini suatu hal yang biasa," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP mencopot dua komisioner dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ilham dicopot dari ketua divisi teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.(detik.com)
Tulis Komentar