Sosbud

Kacab BRI Bagansiapiapi Akui Tak Pernah Blokir Rek Yayasan Wahidin, Begini Keterangannya

Kacab BRI Bagansiapiapi, Herdiman

BAGANSIAPIAPI,Wawasanriau.com - Bank Republik Indonesia (BRI) tbk Cabang Bagansiapiapi, mengaku bahwa pihaknya tak pernah melakukan pemblokiran rekening lembaga Yayasan Perguruan Wahidin (YPW). Seperti bagaimana isu yang berkembang dimedia massa bahwa BRI telah melakukan pemblokiran secara sepihak.

Kepala Cabang (Kacab) BRI tbk Bagansiapiapi, Herdiman kepada wartawan, Jum'at (25/9) mengaku pihaknya tak pernah melakukan pemblokiran apalagi deangan secara sepihak. Hal itu dijelaskannya bahwa selama ini pihak BRI dengan kehati -hatian agar penyerahan sejumlah uang Yayasan tidak kepada salah orang.

"Seperti pada berita dimedia massa selama ini selalau saja yang berbicara itu kalau tak salah Pak Ilyas Yusuf sebagai Wakil Kordinator Yayasan Wahidin, didalam notaris anggaran dasar seperti pada dokumennya yang kita terima terakhir kali, tidak ada yang namanya Kordinator cuma ada yang namanya Pengurus dan Pembina Yayasan."kata Herdiman.

Herdiman juga mengatkan bahwa didalam akta notaris diketahuinya bahwa Ketua YPW atas nama Rajadi alias Awi Tongseng termasuk pengurus lama yang artinya masa bakti sudah kadaluarsa. "Pak Awi, dia juga dia sebagai pengurus lama massa bakti nya sudah habis, itu kita lihat dalam dokumen akta notaris Yayasan Wahidin yang terakhir kita terima,"kata Hardiman lagi.

Sebagai langkah aman, pihak BRI telah meminta kepada Pihak Yayasan Wahidin melalui sepucuk surat agar menyertakan Akta notaris Yayasan wahidin. hal itu dilakukan guna meyakinkan pihak BRI sebagaimana sisebutkan bahwa kepengurusan lama sudah habis masa berlaku jabatan.

Tunggu Ketetapan Final
Herdiman mengaku, tujuh tahun Yayasan Wahidin tak bisa melakukan penarikan uang simpanan di BRI karena diyakini bahwa Yayasan tersebut masih mengalamai perselisihan secara internal. Kronologis, perselisihan secara internal Yayasan yaitu antara Pembinan dengan Pengurus.

"Kami tidak bisa membatu untuk melakukan pencairan dana Yayasan, karena kami menunggu terlebih dahulu sengketa tersebut selesai sesuai dengan ketetapan hukum yang bersifatnya final, kalau kami cairkan ke Pembina yayasan ternyata pengurusnya benar, kami jadi susah nanti, begitu sebaliknya jika di cairkan ke pihak pengurus ternyata Pembina yang betul. Jadi akhinya kami menungu keputusan finalnya sajalah,"kata Herdiman.

Demikian setelah tujuh (7) tahun ditunggu tunggu, kabarnya sudah ada hasil putusan final berdasarkan putusan Hukum. pihak BRI mengaku sudah merasa lega hati, artinya saat ini sudah tidak ada lagi sengketa internal yang terjadi di Yayasan Wahidin. Pihak BRI juga mengaku sedang menunggu surat permohonan dari Pengurus Yayasan baru periode saat ini yang disertakan bukti surat penunjuk.

"Kabarnya sudah ada hasil final berdasarkan putusan Hukum, kita sekarang juga ikut lega mendengarnya. selanjutnya kita menunggulah permohonan pihak Pengurus Yayasan untuk mencairkan sejumlah dana yang disimpan itu, tapi permohonan mereka kita minta dengan disertakan dokumen Akta anggaran dasar dengan lampiran nama- nama pengurus baru, kan pengurus lama sudah habis masa berlakunya."kata Herdiman.

Terang herdiman lagi, kehati -hatian pihaknya dikarenakan bahwa Yayasan adalah sebuah lembaga yang pasti suatu kelembagaan jiak mempunyai rek simpanan dana atas nama lembaga sangat tidak memungkikan setiap orang bisa mengambilnya tanpa adanya bukti jelas ataukah surat keputusan atau yang lainya sebagai pendamping bukti.

Seperti dicontohkan dengan Instansi Dinas Pendidikan, Kepala dinas patinya menunjukkan bendahara sesuai surat keputusanya (SK). Misalkan Instansi rutan atau Lapas, rutan itu ada memberikan surat wewenangnya siapa yang berhak mencairkan uang tersebut. Hal itu pastinya berlaku sama dengan Pihak Yayasan Wahidin tersebut.

"Silahkan saja Yayasan Wahidin untuk mengambil uangnya, akan kami berikan tapi juga harus dengan syarat tersebut, menyerahkan atau menunjukkan pengurus yang sah secara hukum untuk mengambil uang yayasan tersebut. Nantinya jika setiap orang bisa mengambilnya, tentu nantinya yang salah itu pihak kita BRI, karena tidak ada kepastian hukum."kata Herdiman.

Merasa di Hakimi
Kemarin ada undangan buat kantor unit BRI Cabang Bagansiapiapi untuk menghadiri forum discussion grup dengan tema terkait HAM namun disana pihak BRI merasa di hakimi. dicerca dengan sederet pertanyaan seputar persoalan yang berkaitan dengan Yayasan Wahidin.

"kami semalam dapat undangan hadir dalam diskusi bersama pihak Kanwil Komnasham dan pihak Yayasan Wahidin, kebetulan ada anggota kami sebagai perwakilan, bukannya diskusi tapi malah seperti di sidang tentang masalah wahidin ini menurut kami caranya seperti tidak etis."kata Herdiman dengan kecewa.

Keptusan BRI meminta pihak Yayasan secepatnya menyerahkan dokumen sah pengurus baru. "Jika tidak ada sengketa lagi silahkan yayasan itu tingal menujuk pengurus yang sah datang ke BRI, kita kasi, kan tidak ada masalah lagi, ngapain sekarang di permasalahkan lagi jadi sederhana saja."kata Herdiman.

Selama ini yang degambar-gemborkan di media pihak BRI merasa tidak pernah melakukan sebagaimana yang disebutkan di Media massa bahwa BRI telah melakukan pemblokiran.

"Kita selama ini mendapat kabar dari media, bawa seolah olah BRI memblokir namun kami tidak menyahlahkan pihak wartawan karena hanya menulis apa yang disampaikan oleh pihak Pengacara. Tapi tolong dulu pelajari Undang- undang Yayasan, pelajari dahulu tentang mekanisme kalau badan yayasan itu menyimpan uang disuatu Bank, dan bagaimana proses penarikan uang suatu badan tersebut,"kata Herdiman.

Pada kesempatan itu juga, Pihak BRI menyampikan kepada para guru dan siswa sekolah Wahidin, pihak BRI tidak ada sedikitpun niat untuk menghalangi hak wahidin atas dana yg ada di rek BRI tersebut.

"sejak lama kami menunggu, Kami minta baik-baik, balasan surat somasi kemaren juga telah kami sampaikan, kami sudah mengerti pesannya dan kami sudah jawab dengan baik baik juga. jika sudah ada keputusan final. Berarti sudah clear di yayasan ini udah adem ayem, karena uangnya ada di kami tidak ada mamfaatnya bagi kami untuk menahan uang nasabah dan kami juga tidak memihak salah satu pihak hanya kami berpegang pada hukum saja, kata Herdiman.

Tambahnya, jika sudah ada pengurus yang sah secara hukum, pihak BRI mempersilahkan pihak yayasan untuk mencairkan uang yayasan tersebut tersebut. "Untuk di ketahui, BRI tidak pernah memblokir Rekening Yayasan Wahidin,"pungkasnya herdiman.(red/01)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar