Lancang Kuning

326 Warga Binaan Rutan Rengat Terima Remisi Idul Fitri

Pemberian remisi kepada warga binaan rutan rengat

WawasanRiau, Rengat - Sebanyak 326 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, mendapatkan remisi pada hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Jumlah itu terdiri dari penerima remisi di tahun pertama maupun tahun kedua dan seterusnya.

Penyerahan remisi itu dilakukan langsung oleh Plh Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Irdiansyah Rana usai pelaksanaan Sholat Id di Lapangan Rutan.

"Untuk tahun pertama jumlah penerima remisi sebanyak 135 orang, sementara untuk tahun kedua dan seterusnya jumlah penerima remisi sebanyak 195 orang," katanya Rabu (5/6/2019).

Penerima remisi tersebut lanjutnya, terdiri dari 273 orang pelaku pidana umum. Sementara 53 orang berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012 mendapatkan remisi pada hari raya lebaran kali ini.

"Untuk remisi khusus hari raya idul fitri tahun pertama yang terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012 masih dalam peroses di tingkat pusat," tandasnya. 

Penulis : MS
Editor    : Zmi


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar