Hukrim

Penggugat Jannes Limbong Ajukan Banding Atas Putusan PN Rohil,Ini Penjelasannya

Bangko Pusako – Kalah dalam pertarungan Sidang Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Rohil Jannes Limbong selaku Penggugat tidak tinggal diam. langsung mengajukan upaya banding ditingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Jannes Limbong pada jumpa persnya, Jum'at (24/5) kepada awak media mengatakan terhadap putusan Majelis Hakim PN Rohil  akan mengambil tindakan upaya  banding. “Langkah ini sudah kita nyatakan banding.” terangnya.

Persoalan ini kedengarannya hanya sepele. Sebelumnya Penggugat Jannes Limbong membeli tapak rumah kepada Burhanuddin pada tanggal 20 Desember 2005 sesuai bukti kwitansi tertanggal 17 Agustus 2006 yang terletak di KM 20 Balam dengan ukuran tanah  lebar 12 x 80 Meter dengan posisi tanah Penggugat mengembang ke belakang yang terletak di Dusun Bourtrem dahulu RT 29/RW 09, Kepenghuluan Bangko Sempurna, sekarang menjadi RT 18/RW 08 Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. Ujarnya

Dikatakan Jannes Limbong Bahwa sekitar tanggal 20 Juli 2010, pihak Tergugat ll Burge Limbong mendirikan bangunan rumah panggung diatas tanah milik Tergugat I Abdul Hamdan Limbong. akan tetapi pada waktu mendirikan bangunan rumah Tergugat ll Burge Limbung ternyata bangunan rumah itu sudah masuk 1 meter diatas tanah Penggugat Jannes Limbong dengan ukuran “sebelah Selatan lebar 1 Meter x 40 dan dibelakang sebelah Barat masuk 5 Meter”, dengan demikian tanah Penggugat dikuasai oleh Tergugat I, II seluas 120 Meter. 

Sedangkan tanah Tergugat I yang diganti rugi dari Burhanuddin berdasarkan bukti surat SKGR sesuai bukti kwitansi pembelian yang sebenarnya adalah sebelah Selatan lebar 5 x 40 M. ternyata dilapangan pihak Tergugat I, II telah menguasai tanah sudah lebih dari ukuran yang sebenarnya artinya sekarang pihak Tergugat I, II telah menguasai tanah dengan ukuran sebelah Selatan menjadi 6 Meter dan dibelakang sebelah Barat lebar menjadi 10 Meter. Dan pada waktu itu pihak Penggugat sudah mengingatkan pihak Tergugat II pada waktu mendirikan bangunan rumah panggung di atas tanah milik Tergugat I agar menggeser bangunan rumah tersebut di atas tanah Tergugat I yang sebenarnya. 

Namun pihak Tergugat ll tetap tidak mengindahkan larangan dari Penggugat dan Tergugat Il tetap meneruskan bangunan rumah dan memakai atau menyerobot tanah Penggugat 1 Meter didepan dan dibelakang 5 Meter di atas tanah Penggugat sampai dengan sekarang. 

Bahwa akibat pemasalahan yang sudah berlarut-larut akhirnya sambil menunggu penyelesaian pihak Penggugat tetap bersabar kiranya pihak Tergugat I, II mau tergugah hatinya untuk bermusyawarah dengan Penggugat, maka pada tahun 2010 Penggugat mengurus surat tanah walaupun tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya akan tetapi dari pada Penggugat tidak punya surat tanah, makanya Penggugat mengurus surat tanah walaupun berkurang ukurannya dari yang sebenarnya. 

Makanya Saya Jannes Limbong melakukan gugatan perdata kepengadilan Negeri Rohil.ungkap kepada awak media.

Dalam Putusan Majelis Hakim PN Rohil Nomor 34/Pdt.G/2018 PN Rhl  Menimbang mengenai ketidak jelasan objek sengketa mengacu dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1149 K/Sip/1979. tanggal 17 April 1979. memberikan kaidah hukum bahwa 'bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa. maka gugatan tidak dapat diterima.

Berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa objek sengketa tidak jelas batas-batasnya sehingga Gugatan Penggugat Menjadi Kabur (obscuur libel). 

Namun Jannes Limbong selaku penggugat mengatakan pertimbangan majelis hakim PN Rohil kurang cermat dalam memutuskan perkara keperdataan ini.ucapnya ( Darma )


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar