Politik

Ini Data Jumlah TPS di Rohil yang Melakukan Pemilihan Ulang

BAGANSIAPIAPI (WAWASANRIAU.COM) - Setelah melakukan pengkajian atas temuan dan rekomendasi dari  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohil akan mengelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Ke 3 TPS yang akan dilakukan pemilihan suara ulang tersebut adalah TPS 02 Sungai Bakau, dan TPS 06 Sungai Bakau, di Kecamatan Sinaboi, serta TPS 07 Legadai Hulu, di Kecamatan Rimba Melintang. 

"Pemilihan suara ulang di 3 TPS itu akan dilangsungkan secara bersamaan pada Sabtu, 27 April ini," kata Ketua KPU Rohil Supriyanto, di Sekretariat KPU Rohil di Batu Lima, Jalan Kecamatan, Kecamatan Bangko.

Pemilihan suara ulang di 2 TPS di Kepenghuluan Sungai Bakau disebabkan ada warga dari  Kota Dumai, dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)  mencoblos mengunakan KTP  elektronik, tanpa dilengkapi dengan  Form A5 (surat pindah memilih), serta 1 TPS di Legadai Hulu dilakukan pemilihan suara ulang disebabkan pemilih mengunakan form C6 milik orang lain. 

"Sedangkan temuan di TPS 17 Bagan Batu, dan TPS 04 Bagan Batu Kota, setelah dilakukan pengkajian, maka tidak bisa dilanjutkan untuk dilakukan pemilihan suara lanjutan (PSL), disebabkan belum memenuhi syarat untuk dilakukan PSL," jelas Supriyanto. 

KPU Rohil, kata Supriyanto, akan melihat  secara langsung pelaksanaan pemilihan suara ulang di 3 TPS tersebut. "Kita akan langsung menyaksikan pelaksanaan pemilihan  suara ulang di tiga TPS itu. Ada Komisioner KPU yang akan ditugaskan di TPS tersebut," tambah Supriyanto. (Amran)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar