Sosbud

Penjelasan Cara Kerja Fake BTS, Alat Penyebar SMS Palsu

Jakarta - Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan saat ini Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) tengah bekerja memantau perkembangan penggunaan Base Transceiver Station(BTS) tiruan, atau fake BTS, yang meresahkan karena dianggap jadi salah satu pemicu maraknya penyebaran SMS palsu berisi hoax.

Komisioner BRTI Agung Harsoyo menuturkan, penyebar SMS palsu lewat blast SMS ini dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi IT yang dinamakan mobile blaster atau fake BTS. Dengan perangkat tersebut oknum yang tak bertanggung jawab dapat mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin operator selulermaupun pemilik nomor yang sesungguhnya.

"Yang melakukan penyebaran SMS itu bukan operator. Melainkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang memiliki alat mobile blaster atau kita sebut fake BTS. Dengan alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor tersebut," kata Agung.

"BRTI mengimbau masyarakat yang melakukan penyebaran SMS melalui fake BTS untuk menghentikan kegiatannya. Kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat dan melanggar UU ITE," ucap Agung melanjutkan.

Meski regulator telah melarang penggunaan fake BTS, Agung mengakui, hingga saat ini Kominfo masih kesulitan untuk menghentikan secara penuh penggunaan fake BTS di masyarakat. Selain karena alat tersebut telah beredar cukup masif di masyarakat tanpa melalui operator seluler, pengoperasian fake BTS ini juga dilakukan secara random dan berpindah-pindah tempat. 

"Tergantung event yang akan disasar," ungkap dia.

Agung menuturkan, fake BTS ini sebenarnya sudah dipergunakan sejak pilkada DKI beberapa waktu yang lalu. Namun pada saat itu jumlahnya tak terlalu banyak. Ketika pemilu serentak 17 April, jumlah SMS blast yang melalui teknologi fake BTS ini mulai marak. 

Cara beroperasi fake BTS dalam menyebaran SMS dinilai Agung cukup canggih. Masyakarat yang memiliki alat fake BTS ini melakukan intersepsi jaringan operator telekomunikasi tertentu disekitar BTS yang dekat dengan alat fake BTS tersebut.

"Jadi, fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing sistim operator. Mereka melakukan intersepsi diantara BTS dan pelanggan telepon selular," pungkas Agung.

Hingga saat ini alat fake BTS masih dijual bebas di beberapa toko IT offline dan penjualan online dengan harga puluhan juta rupiah. Agung menjelaskan, sebenarnya fake BTS itu merupakan alat ilegal dan tidak pernah diperkenalkan oleh regulator.

Karena sudah meresahkan masyarakat, Kominfo dan BRTI pun melarang penjualan fake BTS saat ini. Pelarangan tersebut sama seperti penjualan jammer dan pengguat sinyal. (detikcom) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar