Hukrim

Kasus sabu, PN Rohil Bebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rohil menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Supriadi Alias Ganden kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu - sabu, Kamis 11 April 2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH  dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Kalna Surya Siregar SH dan Coky Roganda Manurung SH. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Supriadi Alias Ganden tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum.

Dengan putusan ini, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melepaskan dari kurungan. "Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, dan menetapkan barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran kecil  yang didalamnya  berisikan  narkotika  jenis sabu-sabu. Ucap Hakim Rudi

Sebelumnya dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa Supriadi alias Ganden selama 7,6 tahun dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar