Hukrim

Polsek Bangko Rohil Musnahkan Shabu Dan Exstasy Hasil Tindak Kejahatan Narkotika

Jajaran Polsek Bangko dan Kejari Rohil musnahkan BB shabu dan pil ekstasi hasil tindak kejahatan narkotika Tahun 2018

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau musnahkan barang bukti shabu-shabu dan pil extasy hasil dari tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 3 tersangka berinisial DY,ZA dan DM. Pemusnahan dua jenis narkotika tersebut dengan menggunakan blender di Mapolsek Bangko Jalan Perwira Bagansiapiapi,Jum'at (09/03/2018).

Giat pemusnahan shabu dan extasy sisa barang bukti penyidikan tersebut dihadiri Waka Polsek Bangko AKP Dodi, Kanit Reskrim Iptu. D Raja Napitupulu, SIK, perwakilan Kajari Rohil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronny Hutagalung SH, Penasehat Hukum pendamping dari tersangka, Irfan.SH serta dari pihak Dinas Kesehatan Rohil.

Pemusnahan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 335,39 gram dan 98 butir pil exctasy senilai setengah milyar tersebut dilakukan oleh Waka Polsek Bangko AKP Dodi dibantu Kanit Reskrim D.Raja Napitupulu, JPU Kejari Ronny Hutagalung SH serta perwakilan dinas Kesehatan Rohil dengan menggunakan blender.

Pemusnahan dua BB narkoba tersebut dilakukan dihadapan ke 3 tersangka DY, ZA dan DM. Setelah diblender, pihak polsek bangko langsung membuangnya kedalam lobang yang sudah digali sedalam setengah meter dilokasi dekat areal parkir Mapolsek Bangko dan kemudian menimbunnya.

Waka Polsek Bangko AKP Dodi, melalui Kanit Reskrim Iptu.D Raja Napitupulu saat diwawancara awak media mengatakan bahwa BB narkoba jenis shabu dan pil exstasy yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa hasil penyidikan dari tindak kejahatan narkotika dari tangan tiga tersangka di dua lokasi yang berbeda. Sebagian kecil shabu digunakan untuk proses penelitian laboratorium di Medan dan bukti perkara dipersidangan sedangkan sisanya di musnahkan.

"TKP pertama di Jalan Pelabuhan baru tepatnya di kuburan cina dengan tersangka DY, dari tersangka didapatkan BB 136,38 gram shabu dan 98 butir pil extasy. Sedangkan TKP kedua dijalan lintas Bagansiapiapi- Ujung Tanjung batu tujuh Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir dengan tersangka ZA dan DM didapat BB jenis shabu dengan berat kotor 205,54 gram, 1 unit mobil Avanza warna silver BM 1517 LN. Untuk BB kedua setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sisanya seberat 199,01 gram dimusnahkan," jelas Raja.

Iptu Raja Napitupulu menerangkan akan terus memburu jaringan 3 tersangka tersebut. Pihaknya agak kesulitan untuk melacak nama-nama yang disebutkan tersangka karena tidak memiliki alamat.

"Jaringan peredaran narkoba dari tiga tersangka ini tergolong rapi, saat di introgasi mereka memberikan nama-nama jaringan mereka, mereka kenal dan tahu nama tapi tersangka tidak tau alamat nama yang mereka sebutkan.Intinya mereka hanya tau nama saja tapi tak tau alamat," ungkap Raja.

Lanjutnya, ketiga tersangka sudah dikategorikan sebagai pengedar sehingga mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun kurungan," tegasnya.

Polsek Bangko mengharapkan agar masyarakat Rokan Hilir khususnya Kecamatan Bangko untuk saling membantu dalam pemberantasan peredaran narkotika, karena narkoba merupakan musuh bersama dimasyarakat.

"Narkoba musuh kita bersama, mari bersama-sama kita berantas peredarannya. Jika masyarakat ada mengetahui informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan kepihak Kepolisisan, pemberi informasi namanya akan dirahasiakan karena itu termasuk kode etik," himbaunya.

Laporan : Irwansyah


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar