Lancang Kuning

Wali Kota Pekanbaru Akui Masih Tunggu Jawaban Kementrian Terkait TPP

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus MT Pemerintah Kota Pekanbaru masih menanti jawaban tertulis pasca tim pemerintah kota bersama perwakilan guru mendatangi tiga kementrian beberapa waktu lalu. Mereka konsultasi perihal Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) bagi guru sertifikasi.

Saat itu mereka konsultasi langsung dengan Kementrian Dalam Negeri RI serta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Mereka juga konsultasi ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Jadi yang paling penting jawaban tertulis dari Kemendikbud. Sebab menerbitkan peraturan menteri terkait TPP," ulasnya, Kamis (11/4/2019).

Firdaus menilai para guru sudah sangat paham dengan tuntutannya.

Ia menyebut bahwa guru paham bahwa bukan Peraturan Walikota Pekanbaru No.7 tahun 2019 yang melarang TPP.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil sudah sangat tegas.

Ia menyebut Permendikbud RI sudah sangat tegas mengatur TPP.

Guru sertifikasi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi dan TPP sekaligus. Mereka hanya bisa memperoleh satu tunjangan yang ada.

Firdaus juga kembali mengimbau agar guru tidak aksi turun ke jalan. Ia sudah memerintahkan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk memberi sanksi guru yang masih turun ke jalan.

"Jadi kami imbau untuk fokus dampingi siswa untuk menghadapi ujian nasional. Jangan sampai turun ke jalan lagi," ujarnya. (Tribunpekanbarucom)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar