Hukrim

Sat Narkoba Polres Rohil Amankan 40 Kg Daun Ganja Kering

Polres Rohil gelar press release penangkapan 40 kg ganja Kering

Rohil (WAWASANRIAU) --Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika. Kali ini Polres Rohil amankan 40 Kg daun ganja kering dan mengamankan dua tersangka. 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Waka Polres R Kompol Dr. Wawan, SH, MH saat menggelar press rilis di Mapolres Rohil menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 04 April 2019. Dimana tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil yang sedang berada di wilayah Kecamatan Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Dalam informasi yang diterima tersebut, bahwa akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Jln. Antara Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.

Sekira jam 11.00 wib, tim opsnal  membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi tentang akan adanya transaksi narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat,  Selanjutnya tim Opsnal pergi menuju TKP yang dimaksud dan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 15.30 wib, tim opsnal melihat seorang  laki-laki dan perempuan sedang bediri disimpang jalan Antara dengan ciri-ciri orang dan mobil sesuai dengan informasi yang di peroleh tim opsnal.

Setelah mengamankan dan melakuka introgasi keduanya mengaku dan menunjukan dimana barang bukti ganja disimpan. saat menuju ke temempat dimana barang bukti ganja di simpan.

"Dua orang dari teman terlapor melarikan diri saat polisi datang , kemudian di temukan barang bukti berupa 40 paket besar yang dilakban warna coklat berisikan diduga daun ganja Kering,"katanya. 

Dari hasil interogasi lanjutnya, BB ganja kering  berasal dari Provinsi Aceh  untuk di bawa ke Bagan batu. 

Adapun dua orang tersangka yang diamankan yakni, MW (33) Tahun warga Jln.Pelita Kelurahan Beras Basah Kecamatan  Pangkalan Susu, Kabupaten  Langkat serta NS (36) Tahun warga Jln. Kutilang Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumut. 

Penulis : Sagala
Editor    : zmi
Sumber : Humas Polres Rohil 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar