Hukrim

Bupati Korupsi Rp 42 Miliar Dihukum 7 Tahun Penjara, Adilkah?

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap (49). Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 42 miliar.

Berikut kronologi kasus yang terungkap berkat OTT KPK, sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (5/4/2019):

17 Juli 2018
KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

18 Juli 2018
PDIP langsung memecat Pangonal.

KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka dan ditahan. Ia diduga menerima suap fee dari proyek-proyek di wilayahnya secara berkala. Saat di-OTT, barang bukti sebesar Rp 500 jutaan.

"Setelah AT melakukan penarikan sebesar Rp 576 juta, kemudian sebesar Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp 61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp 500 juta dalam tas kresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian pergi meninggalkan bank," papar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

24 Juli 2018
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap meminta maaf kepada masyarakat di wilayahnya. Pangonal mengaku khilaf atas perbuatan yang membuatnya jadi tersangka dugaan suap.

"Saya memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat Labuhanbatu. Ini merupakan suatu kekhilafan saya. Mudah-mudahan ini menjadi perubahan ke depan bagi kita," kata Pangonal setelah diperiksa di gedung KPK.

13 Desember 2018
Jaksa KPK mendudukkan Pangonal di kursi pesakitan. Jaksa KPK mendakwa Pangonal menerima total suap sebesar Rp 42 miliar kurun 2016-2018. Pangonal menangis mendengar tuntutan itu.

Atas perbuatannya Pangonal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

11 Maret 2019
Jaksa KPK menuntut Pangonal selama 8 tahun penjara.

4 April 2019
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang diketuai Erwan Effendi, dalam amar putusannya menghukum Pangonal selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan. 

Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," ucap Erwan.

Atas vonis itu, Pangonal menerimanya.

 

Sumber :detikcom


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar