Hukrim

Acuhkan Pengawas, Diduga Proyek Pelabuhan di Rohil Dikerjakan Asal Jadi...

Farkhan Junaedi SH, dalam kolase poto proyek fasilitas pelabuhan bagansiapiapi.

PEKANBARU - (WAWASANRIAU.COM) - Diduga Proyek fasilitas pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi Kabupaten Rohil senilai 20,7 Miliar dari dana APBN tahun 2018 dikerjakan asal jadi. Shingga sekarang ini pada item pekerjaan plat injak penyambung ke dermaga sudah nampak mengalami turun kontruksi. 

Kenapa terjadi? disebutkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil. Karena rekanan kontraktor PT Multi Karya Pratama selaku pelaksana yang bersikap tidak pernah mengindahkan teguran pengawas dan susah diajak koordinasi. 

"Pada Desember lalu pekerjaan yang harusnya selesai hingga 31 Desember 2018 sesuai waktu yang ditentukan pada kontrak kerja, ternyata kurang lebih 20 persen lagi belum selesai dikerjakan."kata Ketua TP4D Kejari Rohil, Farkhan Junaedi SH, Kamis (04/04/2019).

Dalam hal ini, dapat diambil satu kesimpulan indikasinya bahwa karena dikerjakan dengan tergesa gesa dan kejar -kejaran waktu dibarengi tanpa pengawasan hingga dikerjakan asal jadi.

Lanjut Farkhan, TP4D sudah memberikan warning kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan, persoalan tidak selesainya pekerjaan adalah kewenangan PPK. Bahkan sejak awal TP4D Kejari Rohil juga telah mewanti -wanti agar kegiatan itu bisa diselesaikan akhir tahun 2018, ternyata tidak bisa diselesaikan.

Terkait keterlambatan hingga akhir tahun lalu seharusnya rekanan membayar denda namun sebagai pengawal TP4D tidak mengetahui apakah denda dibayarkan atau tidak karena sulitnya melakukan koordinasi.

Namun pihak Kejaksaan juga tidak mengetahui sebagai pendamping apakah denda dibayarkan oleh rekanan dan selesai pengerjannha pada akhir Februari atau malah lebih karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan.

Farkhan memaparkan, bahwa sesungguhnya dalam pengamanan dan pengawalan pembangunan itu TP4D telah berulang kali melakukan kunjungan, dan terus memberikan peringatan kepada PPK selaku pelaksana bahwa waktu kerja sudah akan berakhir. 

Sementara itu, apabila PPK memperpanjang kontrak kerja maka perlu dilakukan adendum kontrak. Yang diadendum ada dua hal, yaitu masa pelaksanaan pekerjaan dan masa kontrak. 

Lebih lanjut dikatakannya, jika sampai waktu 50 hari tambahan tidak juga selesai, maka PPK sudah bisa putus kontrak. Namun tidak mungkin kegiatan tersebut dilakukan putus kontrak. Tapi, putus kontrak bukanlah solusi, kan tidak mungkin buka lelang lagi. Maka pekerjaan itu harus diselesaikan dengan konsekuensi kontraktor harus kena denda. 

Terpisah, salah satu sumber WAWASANRIAU.com memberikan informasi bahwa pekerjaan pada sisa waktu tanpa pengawasan disaat kontrak sudah berakhir kemungkinan kuat membuat pekerjaan asal jadi dan beton yang digunakan kurang dari K135.

Tidak sampai disitu, ada item pekerjaan lain yang perlu diragukan dalam pekerjaannya. Salah satunya pemasangan pender disejumlah 64 tiang yang dipasang harus sampai kedasar sungai. "pungkasnya. 

"Apkah sudah dipasang semua, mengingat sungai rokan inn terkenal banyak buaya dan ganas -ganas." pungkasnya. (zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar