Sosbud

Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000!

Ilustrasi

Jakarta - Agar tidak kehilangan konsentrasi, pengendara yang merokok akan ditilang atau kena denda Rp 750.000. Aturan ini sudah berlaku dan ratusan pengendara sudah ditilang.

Larangan merokok bagi pengendara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motortepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan. 

Selain itu pengguna roda 4 juga sama-sama dilarang merokok. Hal tersebut tercantum di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Peraturan ini (merokok saat mengoperasikan kendaraan) berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Namun memang untuk pengendara mobil tidak ada Permenhub-nya. PM (Peraturan Menteri) hanya mengatur pengemudi sepeda motor, kalau di UU mengatur semua pengemudi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Larangan merokok ini langsung mendapatkan respons positif dari pengendara. "Sangat setuju, soalnya saya pernah kejadian, mata saya kelilipan abu roko pas lagi naik motor, pengendara motor di depan saya sambil ngerokok," ujar Ade Indriyana. (detikcom)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar