Hukrim

Kurang ajar! Guru Bejad ini Cabuli Keponakan Sendiri

JAKARTA - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru SMP di Medan terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pria yang dinyatakan bersalah dan dihukum yakni Kasim Ginting (59). Dia sehari-hari mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Medan.

Kasim dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3). Dia terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Mian.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya merusak masa depan anak. Dia juga tidak mengaku sehingga mempersulit jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho meminta agar Kasim dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan majelis hakim. Mereka langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. Kami mengajukan banding majelis," ujar Kasim.

Dalam dakwaan perkara ini, Kasim disebutkan mencabuli WS (16) berkali-kali, sejak Juni hingga November 2017. Dia bahkan pernah menyetubuhinya dengan ancaman. WS adalah keponakan dari istri Kasim. Korban dititipkan orangtuanya di rumah terdakwa selama bersekolah di Medan.

Namun, Kasim yang seharusnya menjadi pelindung, justru mencabuli keponakannya. Tindakan itu dilakukan berulang-ulang. Dalam setiap aksi cabulnya, dia mengancam korban.

Perbuatan cabul itu mulai terbongkar setelah istrinya curiga melihat terdakwa memegang tangan korban sangat lama. Kecurigaannya bertambah saat melihat korban memijat terdakwa.

Perempuan itu marah dan membawa WS kembali ke rumah orang tuanya di kampung. Di hadapan ibunya, WS mengaku telah dicabuli dan disetubuhi terdakwa. Mendengar pengakuan itu, keluarga melapor ke Polrestabes Medan. Kasim pun ditangkap dan diadili. 


Sumber: merdeka.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar