Hukrim

Ahli Mengatakan Ada Paksaan Perkara Perdata Menjadi Pidana Atas Laporan Aceng

UJUNGTANJUNG - (WAWASANRIAU.COM) - Pengadilan Negri (PN) Rohil kembali menggelar sidang Terdakwa Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengerusakan yang dituduhkan kepada Sukarno dan Sopian Tanjung dalam Agenda mendengarkan Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa, Kamis (28/ 03/ 2019) sekira pukul 11.15 Wib diruang sidang cakra.

Dalam sidang ini Terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung didampingi oleh Penasehat Hukum Asep Ruhiyat SH MH dan Malden Ricardo  SH MH.

Demi membela hak terdakwa dipersidangan tidak tanggung - tanggung penasehat hukum terdakwa Asep Ruhiyat SH MH sampai menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau (UNRI) Dr Erdianto, SH MHum yang sebelumnya ahli hukum pidana ini juga pernah diajukan oleh penyidik polres rohil sebagai ahli sewaktu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara  Pelapor (Aceng) dengan Terlapor Sukarno dan Sopian Tanjung.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Rudi Ananta Wijaya. SH MLi dan  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil diwakili oleh Reza Riski Fadillah SH

Saat Penasehat Hukum Asep Ruhiyat SH MH menanyakan kepada ahli hukum pidana Dr Erdianto, SH MHum apakah ahli pernah dipanggil Penyidik Polres Rohil untuk dimintai keterangan dalam perkara penyerobotan tanah apakah ada pidananya pada saat ahli memberikan keterangannya. lalu jawab Ahli Dr Erdianto SH MHun pernah. tanggal 18 Januari 2018 . Saat sebagai ahli dipolres rohil atas laporan Pelapor (aceng)  menyebutkan tidak ada pidananya. Supaya diselesaikan dulu keperdataannya.

Ditambahkan Asep Ruhiyat SAg.SH MH menurut ahli dalam objek perkara ada disebut alas hak kedua belah pihak antara alas hak penggugat dan tergugat yang masing- masing dibatalkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap  yang menjadi pertanyaan dalam objek sengketa ini menjadi milik siapa? Lalu dijawab Ahli  Dr Erdianto SH Mhum sebelum ada gugatan perdata maka kembali kepada semula dalam hal ini sukarno dan sopian tanjung dalam gugatan perdata sebagai Tergugat sudah mengajukan gugatan perdata akan tetapi gugatan tersebut tidak di terima karena Penggugat tidak bisa menunjukan objek sengketa dan surat yang di keluarkan adalah bukan di objek sengketa maka gugatan kabur.

Dilanjutkan Ahli Dr Erdianto Sh Mhum itu bisa di pidanakan mengenai pemalsuan surat tidak perlu lagi tunggu gugatan perdata dan untuk objek sengketa kembali kepada yang menguasai nya bahwa untuk kasus sukarno dan sofyan tanjung tidak bisa di pidanakan .

Usai persidangan saat awak media wawancara penasehat hukum Asep Ruhiyat SH MH menerangkan bahwa dulunya sudah membuat pengaduan kepada polda riau dan sudah membuat LP Pengrusakan pada tahun 2013 akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sementara pelapor Aceng membuat laporan langsung di proses ini yang menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum sulit bagi orang lemah untuk mendapatkan suatu keadilan.

Berdasarkan fakta  persidangan sudah jelas bahwa para terdakwa tidak bisa di pidanakan baik saksi - saksi yang di hadirkan Penuntut Umum dan Penasehat hukum semua mengatakan itu tanah milik orang tua sukarno begitu juga ahli tetap pendiriannya sewaktu di minta keterangan di penyidik dan di Pengadilan mengatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidananya.pungkas Asep. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar