KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Resetlemen di Rohil
WAWASANRIAU.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK telah melakukan kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Riau.
Adapun sejumlah kesulitan yang dialami kepolisian di Riau seperti proses pemenuhan petunjuk jaksa dalam P-19 dan kendala dalam proses perhitungan kerugian negara.
Menurut Febri, dugaan korupsi pada pembangunan resetlement di Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako yang dikerjakan oleh CV Karya Indah berasal dari APBD Kabupaten Rohil, Tahun Anggaran 2014, yang ditangani oleh penyidik dari Polres Rohil.
"Perkara tersebut disupervisi KPK untuk membantu penyelesaian kendala dalam penanganan penyidikannya. "ujar Febri.
Sumber : KOMPAS.com
Tulis Komentar