Gagasan

Tertibkan Pemilik Ternak, Kepenghuluan Suak Temenggung Buat Perdes

Perangkat Kepenghuluan dan masyarakat Kepenghuluan Suak Temenggung Rapat Pembentukan Perdes



SUAK TEMENGGUNG, WAWASANRIAU.COM - Pemerintahan Kepenghuluan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau beserta BPKep dan masyarakat adakan rapat perumusan peraturan desa (Perdes) tentang penertiban pemilik hewan ternak. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar pemilik hewan ternak tidak membiarkan ternaknya berkeliaran sehingga merugikan orang lain.

"Kepenghuluan Suak Temenggung bersama BPKep dan masyarakat, saat ini sedang mengadakan rapat persiapan untuk menyusun Perdes tentang penertiban terhadap hewan ternak dan pemilik ternak. Perdes ini nantinya untuk mengantisipasi jika ada pemersalahan terkait pembiaran hewan ternak sehingga merugikan tanaman orang lain," kata Penghulu Suak Temenggung, Kartono, Jumat (15/3/2019) di Suak Temenggung.

Lanjutnya, bukan hanya masalah ternak yang merusak tanaman akibat kelalaian atau pembiaran oleh pemilik ternak tapi juga akan dibikin aturan bagi siapa saja yang melukai ternak dengan sengaja hingga merugikan pemilik ternak juga akan di kenakan sanksi," jelasnya.

Lebih lanjut Kartono menjelaskan bahwa Perdes terkait ternak ini cuma berlaku untuk jenis ternak lembu, kerbau dan kambing. Sementara untuk ternak yang lainnya yang tidak diatur dalam perdes akan diatur dalam peraturan Penghulu.

"Perdes ini berlaku untuk hewan ternak berkaki empat seperti lembu, kerbau dan kambing sedangkan untuk ternak yang lainnya akan diatur dalan peraturan Penghulu. Contoh poin-poinnya yang diatur dalam perdes tersebut seperti ganti kerugian tanaman akibat kelalian pemilik ternak sehingga merugikan tanaman orang lain dapat didenda lima kali lipat dari nilai kerugian," terang Kartono.

Tambahnya, pihak pemilik ternak juga bisa melakukan gugatan ke kepenghuluan dengan membuat laporan tertulis jika ada penganiayaan terhadap hewan ternaknya.

"Misalnya ada bpemilik kebun kesal karena tanamannya dimakan ternak, tanpa membuat laporan ke Kepenghuluan ia melakukan penganiayaan terhadap hewan ternak dengan menebas tubuh ternak hingga terluka, ini juga akan dikenakan sanksi. Intinya perdes ini dibuat untuk menanggulagi perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat Suak Temenggung," ungkapnya.

Penghulu dua priode ini mengharapkan dengan terbitnya produk hukum atau Perdes tentang ternak ini nantinya dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Perdes ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan Kepenghuluan dalam menyelesaikan permasalahan terkait ternak dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan. Jika perdes sudah diterapkan dan tidak tercapai mufakat diantar kedua belah pihak, maka Kepenghuluan akan menyerahkan persolannya kepihak hukum yang lebih tinggi. Selain itu Perdes ini nantinya akan diatur tentang biaya administrasi yang ditimbulkan dari permaslahan yang timbul dan akan menambah pemasukan desa," harapnya.

Laporan : Irwansyah  

 


 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar