Hukrim

KLIENNYA DITUNTUT 3 TAHUN, INI KATA ALBEN PH AWIE TONGSENG

UJUNGTANJUNG - (WAWASANRIAU.COM) - Pengadilan Negeri Rokan  Hilir kembali menggelar sidang dalam perkara Dugaan Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Rohil dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan pada hari Rabu 6 Maret 2019 Pukul 18.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH didampingi 2 orang Hakim Anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulestari SH dan Reza SH.

Dalam sidang Terdakwa Awie Tongseng  didampingi Penasehat Hukum Kalna Surya Siregar SH, Alben SH dan Zabri Hasibuan SH untuk mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

JPU Sulasteri SH dan Reza SH dalam tuntutannya mengajukan tuntutan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 70 ayat UU Yayasan, menuntut 3 tahun pidana penjara, dan pidana denda tambahan mengembalikan kerugian yayasan wahidin Rp.773.955.814.

Sebelumnya Terdakwa Awie Tongseng didakwa dengan dakwaan alternatif subsidairitas yaitu kesatu Pasal 374 KUHP, kesatu subsidair 372 KUHP, Dakwaan kedua yaitu Pasal 70 ayat (1), (2) jo. Pasal 5 UU Yayasan. 

Diluar persidangan saat awak media wawancara penasehat hukum Alben SH menyampaikan bahwasanya sah-sah saja JPU mengajukan tuntutannya karena itu merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang.

Ditambahkan Alben JPU seolah-olah terlihat melakukan "fait acoumpli" dalam surat tuntutannya karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Kami akan lawan dalam Pleidooi (Nota Pembelaan) pada sidang berikutnya.

Demikian tegas Alben SH yang merupakan Koordinator Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Ujung Tanjung tersebut.(darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar