Hukrim

PT CHS Polisikan Warga Bangko Pusako Karena Kehilangan Papan Rapat

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - PALMEN F PANJAITAN (38) warga Dusun Teluk Kotak Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) akhirnya diamankan Polsek Bangko Pusako.

Informasi yang dihimpun ditangkapnya  PALMEN F PANJAITAN  berawal dari laporan HARISMAN (38) Karyawan Swasta PT. Cipta Hasil Sugiarto (PT. CHS) Perwira II Medan  sedang melakukan pembongkaran dilokasi Bangko 332 Dusun Teluk Kotak Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako.

Sebelumnya PT CHS memasang 332 lembar meeting board (Papan Rapat) dalam pengerjaan Rig ACS selama 14 hari.

Saat dilakukan pembongkaran oleh PT CHS kondisi lapangan dalam keadaan banjir sehingga akhirnya tidak selesai seluruhnya dibongkar dan masih sisa 56 lembar meeting board (Papan rapat), pada saat dilakukan pengambilan  Meeting board ditempat lokasi Kamis 10 Januari 2019 hanya bersisa 41 Lembar  dan merasa ada kehilangan sebanyak 15 lembar  langsung melaporkan ke Polsek Bangko Pusako.

Saat konfirmasi Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Efi Hermanto atas laporan HARISMAN (38) Karyawan Swasta PT. Cipta Hasil Sugiarto (PT. CHS) 
kehilangan Meeting Board sebanyak 15 lembar  dengan total kerugian hampir Rp 300.000.000, (Tiga ratus juta rupiah) .

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako  langsung melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira jam 19.00 wib di tempat Penampungan Barang bekas milik  CANDRA Dusun Sukadamai Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako di temukan 11 lembar meeting board, dari hasil keterangan CANDRA di beli dari Terlapor PALMEN F PANJAITAN dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor PALMEN F PANJAITAN dan mengakui telah melakukan pengambilan Barang Bukti Meeting board tersebut. Langsung dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar