Hukrim

Banwaslu Rohil Ingatkan Pelaku Pengrusakan APK Caleg Dapat Dipidana

ROHIL-Memasuki hari ke 19 tahapan masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mendukung serta bersama-sama menjaga keberlangsungan pelaksanaan pemilu agar dapat terlaksana dengan lancar, aman, damai dan sukses. Salah satunya dengan tidak melakukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) seperti Baliho Calon Legislatif (Caleg) yang telah di pasang oleh tim atau pendukung peserta pemilu.

Demikian himbauan ini di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rohil, Zubaidah melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rohil, Jaka Abdila Sabtu (16/12/2023) di Bagansiapiapi. Himbauan ini di sampaikan aku Jaka Abdila setelah adanya laporan dari masyarakat dan para LO Partai Politik ke Bawaslu Kabupaten Rohil terkait perusakan APK milik para Caleg dari berbagai tingkatan yang diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Bawaslu Rohil juga mengimbau peserta pemilu beserta tim kampanyenya untuk bisa memberikan rasa sejuk, nyaman dan damai dalam melakukan aktivitas kampanye termasuk dalam pemasangan APK dengan tidak menggunakan fasilitas negara atau ditempat yang dilarang lainnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan selama helat kampanye yang telah di mulai sejak 28 November hingga 10 Februari tahun depan," sebut Jaka Abdillah.

Selain itu, Jaka Abdila juga menghimbau bagi warga masyarakat yang bila mengetahui adanya perusakan dan atau melihat langsung pelakunya melancarkan aksi tidak terpuji tengah merusak APK Calek untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Rohil atau bisa melalui Bawaslu Kecamatan agar bisa langsung diambil tindakan mengingat perusakan APK ini termasuk perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan itu ada sangsi pidananya dan imbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada masa tahapan kampanye saat ini. Kami dari Bawaslu bahkan telah mendapatkan informasi bahkan ada yang melaporkan adanya sejumlah APK peserta pemilu di beberapa Kecamatan yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Jaka.

Terkait adanya perusakan APK, Jaka Abdila menyesalkan hal tersebut padahal pihak Bawaslu sudah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatf di semua Kecamatan dengan banyak melibatkan elemen masyarakat seperti pemilih pemula, mahasiswa, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda agar ikut bersama-sama menjaga Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden berjalan lancar, aman, damai dan sukses.

Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan Roadshow silaturahmi dan sosialisasi regulasi pemilu kepada seluruh Peserta Pemilu di Kabupaten Rokan Hilir sebelum masa kampanye agar dalam melaksanakan pesta demokrasi dapat berjalan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Kepada peserta Pemilu yang dirugikan dengan perusakan APK, segera melapor agar segera diambil tindakan namun dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas.
Larangan merusak APK ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tantang Pemilu terdapat pada pasal 280 ayat 1 huruf g, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilu dan hukuman bagi pelakunya ada di Pasal 521 ayat 1, pelaku perusak APK dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta, terang mantan Ketua PWI Rohil ini.

"Kita berharap dengan himbauan yang di sampaikan melalui media ini tidak ada lagi kedepanya muncul pelaku perusak demokrasi yang dengan sengaja merusak dengan cara mengoyak, menumbangkan atau bahkan menghilangkan APK seperti yang dilaporkan ke pihak Bawaslu sejak beberapa pekan terakhir," harap Jaka Abdila. (Erik)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar