Hukrim

Pasca Penemuan Mayat Siswa SD di Pujud, Polisi Rohil Ringkus Pelaku

PUJUD - Pasca ditemukannya mayat pelajar kelas V SDN 033 Tanjung Medan yang diketahui bernama Alika Viana (11) ditengah kebun kelapa sawit milik Mangara Tumpang Limbong, akhirnya jajaran Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HL yang diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media menyebutkan,  bahwa HL ditangkap oleh personil Polsek Pujud pada Kamis (25/10) sekitar pukul 03.15 wib dari kediamannya di Dusun I Rejosari RT 01 RW 01 kepenghuluan Tanjung Medan Barat,  kecamatan Tanjung Medan.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH kemarin. " Alhamdulillah hanya butuh tiga jam setelah kita temukan mayat korban itu akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL yang diduga sebagai pelakunya, " katanya. 

Pengungkapan ini sendiri berdasarkan keterangan sejumlah saksi-saksi. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah seorang saksi, Bahari Malau menerangkan,  bahwa sebelum kejadian dirinya saat itu tengah bekerja dikebun kelapa sawit milik Mangara Tumpang Limbong bersama dengan temannya Lelek Tono. 

Dan dari keterangannya itu diketahui bahwa tersangka HL pergi ke ancak penimbangan sawit dan tidak lama kemudian dirinya melihat korban melintas dikebun tersebut dengan mengenakan seragam sekolah pramuka menuju rumah nenek yang sejak kecil merawatnya. 

Dan tidak lama kemudian dirinya mendengar suara jeritan seorang perempuan yang berasal dari ancak penimbangan sawit. Namun,  saat itu dirinya tidak memperdulikan suara tersebut dan tetap melanjutkan pekerjaannya. 

Akan tetapi, beberapa saat kemudian dirinya juga mengaku curiga kepada HL yang menimbang buah kelapa sawit terlalu lama kembali ke pondok untuk mengangkat sawit. Padahal jaraknya hanya sekitar 150 meter. 

Berbekal keterangan tersebut, kemudian petugas kepolisian langsung mencari keberadaan HL.  Hingga akhirnya petugas berhasil menemukan serta mengamankan HL dari dalam kediamannya.

Pada saat diamankan, HL sempat mengelak tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut.  Namun, saat petugas berhasil menemukan kaos warna putih yang ada bekas tapak tangan dan bintik-bintik darah akhirnya HL mengaku perbuatannya. 

" Kepada anggota pelaku mengaku telah khilaf karena telah membunuh korban dengan cara membelah perut korban. Tidak hanya disitu saja,  dirinya juga mengaku telah memperkosa korban sebelum membunuhnya, " tegas AKBP Sigit Adiwuryanto kembali. (red) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar