Lancang Kuning

Dugaan Proyek Jl Poros Lab tangga Rohil Rugikan Negara 1,2M tidak Benar.

Surat bukti setoran kekasda dan surat bukti audit BPK RI terhadap proyek labuhantangga

WAWASANRIAU.COM - Sempat beredar isu proyek peningkatan jalan poros Desa Labuhantangga kecil ke Labuhantangga besar diduga merugikan negara 1,2 Miiliar dinilai hoax, karena hasil audit BPK RI hanya ditemukan kelebihan bayar Rp52 Juta lebih kurang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau telah melakukan audit terhadap paket kegiatan peningkatan jalan poros desa labuhantangga kecil ke labuhantangga besar. 

Hasilnya ditemukan kelebihan bayar hanya sejumlah Rp52.070.633,45, dari isu angka yang beredar sebelumnya kepublik bernilai Fantastys. Dengan demikian, pihak kontraktor /pelaksana diwajibkan mengembalikan sejumlah dana tersebut. 

Artinya pihak BPK tidak menemukan kejanggalan lain dalam pekerjaan tersebut selain perihal yang telah dijelaskan diatas. Dapat disimpulkan pekerjaan tersebut baik dalam pelaksaannya dan tidak merugikan keuangan negara. 

Hal ini dapat dibuktikan dengan surat laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau nomor : 009/ LKPD - Rohil 2017/05/2018 tanggal Mei 2018 perihal temuan hasil pemeriksaan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas PUTR Rohil, Jon Sprindow dikonfirmasi melalui Kasubag Tata usaha PUTR Rohil, Syamsuri SH pada awak media saat dihubungi via seluler, Jumat (05/10/2018).

Berdasarkan surat tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUTR) Rohil menyurati direktur PT. Cahaya Kurnia Riau selaku kontraktor pelaksana kegiatan. 

Hal senada juga disampaikan Inspektorat Rohil, bahwa proyek yang katanya merugikan negara itu tidak terbukti sebagaimana seperti diisukan. 

 "Iya kami selaku pihak inspektorat memang sudah menerima secara keseluruhan laporan hasil pemeriksaan dari BPK, termasuk proyek jalan labuhantanngga mengalami kelebihan bayar sekitar 52 juta sekianlah."kata Inspektur Inspektorat Rohil Nur Hidayat SH.

Kata dia, terkait isu adanya dugaan proyek jalan labuhantangga merugikan negara mencapai angka Rp1,2 Miliar dirinya mengaku tidak mengetahui. Pasalnya, hasil audit BPK RI yang sampai pada Inspektorat hanya senilai Rp52.070.633,45,-

Dan, pada tanggal (07/08/2018) sejumlah uang kelebihan bayar tersebut telah disetor kembali ke kasdaerah melalui rekening 113.02.000.20 pada Bank Riau Kepri oleh pihak rekanan tersebut.

Terpisah, dari sisi lain masyarakat setempat sangat menyambut baik dan bersyukur jalan poros labuhantangga kecil ke labuhantangga besar telah diaspal dan dapat dinikmati masyarakat banyak. 

Salah satu masyarakat, sebut saja Umi (35) mengaku sangat saat ini dirinya dan masyarakat lain telah dipermudah dengan akses jalan tersebut, sebelumnya ketika belum dilakukan pembangunan masyarakat kesulitan untuk mengeluarkan hasil panen berkebun. 

"Udah elok jalan kami dah, sonang nak bawak hasil panen kami. Alhamdulilah besyukur kami jalan kami dah elok, "ujar Umi, ibu rumahtangga yang terpaksa ikut mencari nafkah bersama suaminya. 

Hal senada juga disampaikan Suarno (46) warga setempat, dia pelaku tani dan aktif dalam setiap kegiatan yang dilasanakan pihak desa. 

Kata dia, Ketika jalan tersebut belum dilakukan peningkatan (Aspal,red) kerap mengalami kesulitan saat melakukan aktifitas lalulintas dijalan antar desa tersebut karena becek ketika hujan dan berdebu saat kemarau. (adv/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar