Hukrim

Penyidik Polres Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Danau Buatan Dispora Rohil

Kapolres Rohil, AKBP Digit Adiwuryanto SIK MH

LBAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Krimina Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi danau buatan kegiatan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil tahun 2013 pagu anggaran Rp1,7 Miliar lebih. 

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi menyebutkan pihaknya tidak tinggal diam dan masih melakukan proses penyelidikan hingga telah menetapkan.

"Kasus itu masih kita proses dan sudah ada penetapan tersangka tiga orang, inisial ZN, T dan WS," Kata Kapolres Rohil didampingi penyidik unit tipikor Polres Rohil, Kamis (22/03/2018).

Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, bahwa adanya laporan pengusutan kasus proyek yang dikorupsi tersebut masuk ke Polda Riau. Namun Penanganan dilakukan Polres Rohil. 

Kegiatan yang merugikan negara  miliaran rupiah ini karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dilaksanakan  CV Vitra Kurnia dengan direkturnya Wira Shahputra. 

Dalam prosesnya, dinas tersebut mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 430/SPMK/DBP/LU.P 04/2014.

Adapun kontrak kerjanya bernomor 430/KONTRAK/DBP/LU/P-04/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dengan nilai Rp 1.747.000.000.

Seiring berjalannya waktu, CV Vitra mengerjakan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan adanya ketidasesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi kontrak kerja.

Laporan : Azmi


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar