SKPD

UPTD Metrologi Rohil Diresmikan, Begini Pesan Bupati

Bupati Rohil, H Suyatno resmikan pemakaian kantor UPTD Metrologi Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Resmikan pemakaian gedung kantor Unit Pengelolaan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Rokan Hilir. Keberadaan kantor Metrologi di Jalan Kecamatan Bagansiapiapi ini diharapkan dapat mendatangkan PAD Rohil. Demikian dikatakan Bupati Rohil, H Suyatno pada acara peresmian, Selasa (6/2/2018).

Peresmian Kantor UPTD Metrologi Rokan Hilir itu di hadiri Sekda Rohil,Drs Surya Arfan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sukma Al Falah, perwakilan Kementrian Perindustrian pusat, Kristo Panus Ginting dan Perwakilan Direktorat Metrologi Regional Bandung AM Jueni, Ketua Komisi B DPRD  Kabupaten Rokan Hilir, Hendra ST, Pasi Intel Kodim 0321/ Rohil Rosman Sembiring, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam sambutannya, Bupati Suyatno berharap kepada Disperindag agar memfungsikan UPTD Metrologi dengan baik, dan melakukan pemeriksaan terhadap timbangan terutama terhadap pedagang pasar, agen minyak serta Perusahaan Kelapa Sawit (PKS). Hal ini dianggap penting bagaimana agar masyarakat atau konsumen selalu di lindungi haknya.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Mentri Perdagangan RI, hari ini kita sudah memberikan yang terbaik berupa pembangunan gedung yang dananya asli dari APBD murni Rohil Tahun 2018. Artinya, Pemkab Rohil mempunyai komitmen yang besar terhadap tata niaga yang ada di wilayah kita," kata Suyatno.

Lanjutnya, gedung ini termasuk yang bagus di Riau selain Pekan Baru, untuk itu diharapkan kepada Kepala Dinas Perdagangan untuk jaga kebersihan serta merawat inventaris yang ada dan jaga keamanan," harapnya.

Bupati juga menyampaikan dihadapan perwakilan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan untuk dapat membantu gedung laboratorium agar kantor UPTD Metrologi Rohil dapat berfungsi maksimal.

"Harapan saya agar pemerintah pusat ada perhatian, kita sudah menunjukan itikad yang baik, tadi sudah saya sampaikan kepada perwakilan Kementrian Perdagangan agar dibantu gedung labor," pintanya.

Dengan adanya kantor UPTD Metrologi ini dikatakannya dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) karena di Rohil banyak pabrik PKS  dan pasar tradisional.

"Dengan adanya ini minimal ada pemasukan PAD, saya minta sama teman-teman yang bertugas di Metrologi ini dapat bekerja sebaik mungkin, jangan main mata dengan pelaku usaha maupun perusahaan yang ada di Rohil karena timbangan itu tak bisa ditipu-tipu sebab sangsinya ada," tegasnya.

Dikatakan Bupati, Metrologi merupakan disiplin ilmu yang mempelajari tentang cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi, baik di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.

Sementara, Kadis Perindag Rohil, H Sukma Afalah mengatakan bahwa Keberadaan kantor Metrologi industri dan perdagangan ini untuk tera ulangkan semua timbangan setiap setahun sekali sampai keadaan alat timbang atau alat ukur kembanli menjadi keadaan standart.

"Metrologi mempunyai peran untuk melakukan Tera ulang yang berhubungan dengan pengukuran massa, volume, panjang, suhu, tegangan listrik, arus, keasaman, kelembapan dan besaran-besaran fisika maupun kimia  lainya yang diperlukan dalam pengontrolan proses dan produksi oleh industri maupun pedagang," kata Sukma Afalah.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikatakan Sukma telah mengatur sedemikian rupa segala hal yang berkaitan dengan satuan ukur, standar ukuran, dan metode pengukuran serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

"Setiap peralatan berupa alat ukur, timbangan itu setahun sekali harus di tera ulang dikembalikan kepada keadaan standart baru bisa dioperasikan kembali, agar tidak merugikan konsumen" ungkapnya.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen untuk melakukan usaha-usaha perlindungan konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Dengan demikian, tiap pihak seharusnya dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai peraturan.

Laporan : Irwansyah

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar