Ingatkan Pasangan Calon

Panwas : Pasangan Calon Harus Segera Serahkan Daftar Tim Pemenangan

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Untuk mentaati aturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rohil, Jaka Abdillah S.Ag mengingatkan kepada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati agar segera menyerahkan daftar tim pemenangannya ke Panwas.

Pedahal Rohil sendiri ada empat pasang Calon yang telah menyatakan maju dan sudah mendaftrkan diri ke KPU Rohil. Namun sayang sampai saat ini baru satu pasang saja yang bisa dikatakan tertip aturan, hal itu karena mereka telah menyerahkan daftra tersbut. "Ada empat pasangan calon yang telah mendaftarkan ke KPU dan menyatakan maju tapi baru satu calon yang baru menyerahkan daftar tim kampayenya,"kata Jaka pada wawasanriau.com, Ahad (16/8/15).

Lanjut Jaka, bahwa setip pasangan Calon wajib menyerahkan daftar Tim kampanyenya kepada Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwas hal itu tertera jelas dalam aturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, demikian dirinya berharap agar semua calon dapat mentaati aturan tersebut.

Panwas mengingatkan sampai saat ini baru satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menyerahkan daftar tim kampanye sedangkan yang tiga Pasangan Calon lainnya belum menyerahkan, untuk itu diminta kepada yang lain agar taat aturan.

"Padahal dalam aturan KPU Nomor 9/2015 disebutkan saat mendaftarkan dirinya ke KPU, Pasangan Calon juga mendaftarkan tim kampanyenya, dan ditembuskan ke Panwas, ini hampir sebulan waktu berjalan baru satu pasangan calon yang menyerahkan daftar tim kampanyenya" ungkap Jaka.

Panwas menegaskan jika sampai saat pengumuman tiga Pasangan Calon belum juga menyerahkan daftar tim kampanyenya, maka jangan salahkan jika Panwas membubarkan kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon karena dianggap illegal tanpa pandang bulu.

"Kita berharap Pasangan Calon menyadari peran Panwas dalam Pilkada Serentak ini dan tidak menganggapnya sebelah mata atau icak-icak, karena tantangan Panwas dalam Pilkada Serentak ini menjadi pihak yang berperan dalam sengketa yang diajukan Pasangan Calon" pungkas Wakil Ketua Majelis KAHMI Rohil ini.(red/wrc)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar