Mantan Kades Asal Rohil Jalani Sidang Tipikor Dipekanbaru

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Perkara korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK), yang menjerat Jumadi (49), mantan Penghulu (Kepala Desa, red) Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (24/10/17) pagi, disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tersebut. Terdakwa Jumadi yang tidak didampingi kuasa hukum (pengacara) itu, tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH, sekitar pukul 10.00 WIB tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH menjerat terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jumadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuanga/SILPA tahun 2016. Dimana anggaran Silpa tersebut diperuntukan untuk pengerjaan sejumlah proyek fisik di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko.
Namun, pengerjaan fisik tersebut tak dikerjakan sepenuhnya, oleh twrdakwa. Bahkan kegiatan tersebut tak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Atas perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan atau merugikan keuangan daerah sebesar 399.413.788," terang Sugandi. Usai dakwaan dibacakan, sidang pun ditunda selama sepekan.(rtc/zmi)
Tulis Komentar