Hukrim

Kejari Salah Ketik Sangkaan Pelaku Penganiyaan Menjadi Cabul

Surat perintah penuntutan tersangka penganiayaan yang disangkakan kepada Jhoni

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Jhoni Iskandar alias Sudirman (18) terpaksa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bagansiapiapi, dia dititpkan Polsek Bangko karena telah melakukan tindak penganiayaan kepada seorang anak sekolah dengan cara menusuk dengan pisau, Rabu (22/8/15) dijalan Poros Desa Sungai Nyamuk.

Anehnya, kasus yang telah disangkakan kepada Jhoni tak lagi sebagai pelaku penganiayaan, tapi sebagai pelaku pencabulan, dapat dibuktikan dengan adanya surat perintah penuntutan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, tertanggal 22 Oktober 2015 ditandatangani Plh Kejari Bagansapiapi, Amriansyah SH MH.

Demikian hal itu dibeberkan Basir Gani, salah satu pihak keluarga yang berkeberatan sambil menunjukkan copy surat perintah penntutan kejari terhadap tersangka (jhoni. red). "Kami akui anak kami itu melakukan kejahatan menusuk anak orang tapi bukan melakukan pencabulan sebagaimana yang telah di buat dalam surat perintah Kejaksaan, kami merasa itu perbuatan pencemaran nama baik dan aib keluarga besar kami,"kata Basir Gani, Rabu (4/11/15).

Surat Perintah penuntutan tindakan penganiayaan yang dilakukan Jhoni cucu dari Basir Gani (67) Warga Kepenghuluan Sungai Sialang, diduga telah beralih sangkaan menjadi pecabulan sebagaimana yang dijelaskan tersebut merupakan kesalahan administrasi saja dan manusiawinya pihak Kejari Bagansiapiapi. Dikatakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bagansiapiapi, Sobrani Binzar.

"Secara subtansi perintahnya tetap sama, itu kemaren cuma salah ketik aja, tapi kan sudah dirubah, coba dibaca pasal yang kita kenakan pasal berapa..? karena salah ketik aja itu kita ngak ada maksud apa -apa kok, kecuali misalkan dalam surat masa penahanan si Jhoni itu 20 hari trus parkateknya bisa sampai 22 hari artinya lewat 2 hari, itu jelas salah karena melanggar HAM,"kata Kasi Pidum.

Terang Kasi Pidsus lagi, Pihaknya bertindak dan berprofesi sebagai Jaksa akan berupaya secara Profesional jika ada kekeliruan dalam administrasi yang tidak membuat isi dari subtansi perintah tersebut menyimpang akan bisa dibenahi, artinya Pihak Kejaksaan Bagansiapiapi tidak akan melakukan pelanggaran etika Kejasaan dan Pelanggaran Hukum.

Sidang Perdana
Kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur (Anak sekolah, red) yang disangkakan kepada Jhoni alias Sudirman (18) akan dilakukan sidang perdana, Kamis (5/11/15) bertindak sebagai Jaksa Penuntut adalah, Herdianto.

Terkait dugaan adanya pengalihan sangkaan terhadap Jhoni pelaku penganiyaan menjadi pelaku pencabulan, Herdianto dengan tegas melurusakan bahwa apapun sangkaan terhadap tersangka akan bisa dibuktikan pada pelaksanaan sidang tersebut nantinya.

Ketika pihak keluarga tidak puas bisa menyaksikan apa dugaan yang akan dibacakan Jaksa nantinya dalam persidangan."Kasus Jhoni ini kan belum sidang, jadi ketika pihak keluarga belum puas dengan keterangan kita soal salah ketika itu ya silakan saja hadir dalam persidangan terdakwa nanti, kalau dipersidangan semuanya jelas,"pungkas Herdianto.(fiz/red)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar