Hukrim

Edarkan Sabu, Parmin Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi
BAGANBATU - Seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni Sup alias Parmin (36) warga jalan Imam Munandar (Simpang Riset) Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah harus mempertanggung jawabkan pebuatannya dengan mendekam didalam sel tahanan Polres Rohil.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum SpiritRiau.com, Selasa (5/9) menyebutkan, bahwa mengamankan tersangka, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir juga turut menyita barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta satu buah Handphone merek I-Cherry warna hitam.

Proses penangkapan tersebut bermula pada hari Ahad (3/5) kemarin anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa ada salah seorang yang bernama Parmin dengan ciri-ciri sudah diketahui sering melakukan tindak pidana Narkotika Sabu-sabu di Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. 

Mendapatkan Informasi tersebut Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan diseputaran alamat yang dimaksud. Dan pada pukul 18.30 Wib Tim Opsnal melihat tersangka menuju persimpangan empat jalan Imam Munandar Bagan Batu.

Sejalan dengan itu kemudian pada pukul 19.00 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Sup. Dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 3 paket plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah Handphone. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Chery membenarkan. " Dari hasil penangkapan  selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. (ded/src)
 
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar