Parlemen

Wakil Rakyat Pertegas Pemkab Rohil Agar Optimalkan Pajak Retribusi

Abu Khoiri

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Ketua Komis A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Abu Khoiri tekankan agar pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) lebih mengoptimalkan Pajak retribusi yang sudah disertai dasar hukum dan undang-undang.

"29 objek pajak retribusi Rohil yang sudah disertai dasar hukum dan undang-undang nomor 28 tahun 2009. Baik itu berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2), Pajak Reklame, Hotel, Retauran, Walet dan lainnya itu harus di optimaklan untuk pendapat daerah," tutur Abu Khoiri

selama ini ujarnya, tak ada peningkatan pendapatan untuk pemasukan daerah. seperti Hotel, meskipun ramai orang juga tidak ada pendapatan, rumah makan juga demikian tidak ada pendapatan yang signifikan. Makanya kami minta tingkatkan sektor pajak itu, jangan terlalu banyak teorilah,” katanya menyarankan.

Ia juga berpesan agar pemerintah daerah Rohil untuk segera mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rohil yang saat ini masih kosong.

“Kalau mau maksimalkan PAD segera cari orangnya. Kalau memang seleksinya secara assesmen tentu apa komitmen dia terhadap pendapatan kita, jangan sembarangan angkat-angkat orang, itu cerita lama tidak ada kemajuan,” pesannya.

Terlepas dari itu, terkait pengembanga wisata andalan daerah untuk Rohil seperti Bay Park dan Danau Janda Air Gatal di Kecamatan Bangko yang tengah di gagas oleh pemda ia merasa belum optimis bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), malah pengeluaran yang ada.

“Membangun wisata Bay Park itu sudah habis uang Rp2 miliar, kemudian berapa pendapatan yang didapat nantinya?. itu harus dikaji betul-betul, Pajak yang ada itu dimaksimalkan,” Tutur Abu Khoiri. (wrc)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar