Nasional

4 Poin Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Pakai Atribut Nonmuslim

jumpa pers

Jakarta,Wawasanriau.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyampaikan penjelasan lebih detail tentang fatwa haram bagi umat muslim yang mengenakan atribut yang berkaitan dengan perayaan Natal. Hal itu disampaikan karena menurutnya ada pemahaman yang keliru tentang fatwa itu.

"Sehubungan dengan munculnya berbagai tanggapan dan respons dari berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor: 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang menimbulkan pemahaman yang keliru tentang fatwa tersebut, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Ma'ruf di kantornya, Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Ada 4 poin penjelasan yang disampaikan Ma'ruf. Dia mengatakan fatwa itu dibuat dalam koridor penghormatan kepada prinsip ke-bhinneka-an dan kerukunan beragama di Indonesia.



Pernyataan Pandangan dan Sikap MUI
Nomor: Kep-1228/MUI/XII/2016

Sehubungan dengan munculnya berbagai tanggapan dan respons dari berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor: 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang menimbulkan pemahaman yang keliru tentang fatwa tersebut, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tersebut menyatakan:
a. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
b. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

2. Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya.

3. Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebhinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebhinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya. Dengan demikian, faktor penting dalam prinsip kebhinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.

4. Fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar'i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaedah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Wallahu al-Musta'an, wa Ilaihi at-Tuklan.

Jakarta, 20 Desember 2016
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia

Tanda tangan plus stempel MUI
Ketua Umum MUI, Dr KH Ma'ruf Amin; dan
Sekretaris Jenderal MUI, Dr H Anwar Abbas, MM, MA

sumber:detik.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar