Lancang Kuning

Polda Riau Buru Pemilik dan Penadah Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan di Siak

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Polda Riau berhasil menggagalkan 48 kubik kayu bulat jenis Meranti dan Mahang hasil pembalakan liar hutan di sekitar Desa Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12) di ruangannya mengatakan, saat ini pihak kita sudah membentuk tim khusus untuk mencari kepemilikan kayu bulat dan penadah kayu hasil ilegal loging tersebut.

"Saat ini kita telah membentuk tim khusus yang akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap toke kayu dan somel-somel yang sengaja menampung kayu bulatan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pemilik somel yang menampung kayu yang ada di Kampar," tungkas Guntur.

Diketahui kayu tersebut hasil ilegal loging hutan daerah Sungai Mandau Siak. saat penangkapan di Jalan Lintas Pekanbaru - Kampar, Selasa (13/12) lalu, kita berhasil menyita 6 Mobil Truk Colt Diesel pengangkut kayu serta 2 orang supir SA (38) dan AB (24) warga Siak, sementara 4 supir lainnya berhasil kabur," ujar AKBP Guntur.

Dari kedua supir yang kita amankan, mengaku kayu tersebut dari Siak hendak diantar ke Somel-somel yang ada di Kampar. Kayu tersebut hendak dibuat vallet barang. Dan diakuinya lagi, jika ini kali keduanya mengantar kayu dengan upah Rp. 1 juta sekali antar.

Dijelas Guntur, Supir atau pemilik kayu akan dijerat pasal (12) huruf e Jo Pasal (23) huruf b. UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 5 Miliar.

Sementara untuk pemilik somel atau penadah karena telah menerima dan memanfaatkan hasil pembalakan liar dengan pasal 83 huruf c ancaman hukuman 5 tahun serta denda Rp 2,5 Miliar. (rbc/wrc)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar