Disnakertrans Tetapkan UMK Rohil 2,3 Juta di Awal Tahun 2017

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar Rapat bersama Dewan pengupahan guna membahas Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Rohil, Hasil dari rapat ditetapkan UMK Rohil sebesar Rp.2.305.346,13 mulai Awal tahun 2017.
Rapat pimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans HM.Arsyad yang juga selalu Ketua Dewan pengupahan dan dihadiri oleh Unsur Pemerintahan,unsur pengupahan serta pengusaha, selasa (08/11/2016).
Mengacu kepada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. berpedoman dengan rumusan Upah minimun yang akan di tetapkan di kalikan dengan Upah minimum tahun berjalan serta di tambah dengan inflasi yang sedang berjalan.
Dari rumusan tersebut di dapati hasil UMK Rohil sebesar Rp.2.305.346,13, dan hasil tersebut telah melebihi dari Kebutuhan Hidup layak yang telah di ajukan dewan pengupahan yang berjumlag Rp.2.175.000.
"hasil yang kita sepakati UMK 2017 ini akan kita sampaikan kepada Bupati untuk di teruskan ke Gubernur Riau.dan upah tersebut akan berlaku pada januari 2017.dan mudah-mudahan dapat kita selesaikan karena kita diberi limit selambat-lambat nya minggu ke 3 bulan Nonember." ungkap Arsyad selaku Kepala Disnakertran
Sementara itu Juni Rahmat selaku Sekretaris Dewan pengupahan yang juga Kabag Industrial Disnakertrans menyebutkan,bahwa penetapan UMK tahun 2017 yang di tetapkan merupakan pertama kali di tetapkan diatas KHL.dan hal tersebut merupakan pencapaian yang sangat membanggakan.
"Ini merupakan pertama sekali penetapan UMK diatas KHL yang telah kita ajukan sebelum nya.dan ini merupakan hasil yang membanggakan." paparnya.
Ia juga membjelaskan dengan kenaikan tersebut di harapkan dapat mensejahterakan karyawan maupun tenaga kerja buruh yang ada di Kabupaten Rohil walau hanya mengalami kenaikan 8,25 persen. (fie)
Tulis Komentar