Lancang Kuning

Perekaman e-KTP Diperpanjang Hingga Pertengan Tahun 2017

Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH saat melihat data hasil perekaman semetara.

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Kementrian dalam negeri (mendagri) telah memberikan kelonggaran batas akhir perekaman data kartu tanda pendduduk elektronil (e-KTP) diperpanjang hingga pertengahan tahun 2017. namun disayangkan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir belum sama sekali menerima Surat Edaran (SE) penpanjangan pencetakan e-KTP.

"Kita lihat pemberitaan di telivisi maupun di media massa memang ada perpanjangan perekaman dari kemendagri hingga pertengahan tahun 2017, sayangnya hingga saat ini kita belum menerima SE dari kemendagri tersebut," Ungkap Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH.

Namun sambung Basarudin, kita sangat bersukur dengan perpanjanag waktu tersebut,mengingat saat ini masih cukup banyak warga yang belum melakukan perekaman data.

"Untuk Rohil saja warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 74 ribu lebih. Jumlah ini tentunya cukup banyak dari data yang tercatat di Kemendagri sebanyak 22 juta orang yang belum melakukan perekaman e-KTP diseluruh wilayah di Indonesia, "Katanya.

Dijelaskannya, jumlah data perekaman yang sudah dilakukan saat ini tidak sebanding. degan Artian dari 74 ribu data yang belum terekam, diperkirakan 35 persen warga rohil belum terdata perekaman. dari data kemendagri sebagian warga telah memiliki e-KTP ditambah lagi dengan data ganda, pindah domisili dan ada juga yang melakukan perekaman didaerah lain.

"Kendati demikian, kita tetap berupaya melakukan pendataan dengan melakukan kerjasama dengan pihak kepenghuluan dan kecamatan yang ada dirohil," papar Basarudin. (fie)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar