Tim Gabungan Polres Rohil Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Sumbar
Rohil,wawasanriau.com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
Pelaku berinisial AP (16), warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Rohil, ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), seorang bidan, tiba-tiba berteriak kesakitan. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar mendatangi rumah korban dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu.
Sementara itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Pelaku Diburu hingga Sumatera Barat
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., untuk membackup Polsek Kubu melakukan penyelidikan.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Sat Reskrim Polres Rohil kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pada Senin (17/8/2026), tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Saat ditangkap, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua senjata tajam jenis parang, satu senter, satu pasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AP disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rohil mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, Sat Reskrim Polres Rohil, serta bantuan kepolisian di wilayah Pasaman Barat.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya.
Polres Rohil menegaskan akan terus berupaya mengungkap setiap tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. (Humas polres Rohil).




Tulis Komentar