Dirut BPJS Sebut Bukan Pihaknya Menonaktifkan PBI Tapi Oleh Kemensos
Jakarta,WawasanRiau.com -Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos.
“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Jumat (6/2/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.
Dia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN. **




Tulis Komentar