MENU TUTUP

Isu Pemangkasan TPP Pegawai 50 Persen di Kampar Hoax, Ini Tanggapan Kepala BPKAD

Selasa, 30 September 2025 | 16:27:58 WIB
Isu Pemangkasan TPP Pegawai 50 Persen di Kampar Hoax, Ini Tanggapan Kepala BPKAD

BANGKINANG(WRC) - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu serta Paruh Waktu resah terkait adanya pesan berantai terkait pemangkasan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025. 

Dalam pesan yang beredar pada aplikasi pesan pendek Whatsapp tersebut menerangkan bahwa ada beberapa poin keputusan rapat yang menyatakan hasil rapat Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar pada 22 September 2025.

Hasil rapat tersebut kemudian menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan dikalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam pesan tersebut, juga terdapat beberapa poin yang menyatakan bahwa:

1 TMT PPPK Paruh waktu 1 Oktober 2025

2. Kontrak PPPK Paruh Waktu per tahun (1 tahun) dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu

3. Jabatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Permenpan 16 Tahun 2025 ( S1-penata layangan operasional; D3-pengelola layanan ; SMA-operator layanan operasional).

4. Untuk Gaji PPPK Paruh waktu : (S1/D4= 2.000.000 ; D3 = 1.750.000 ; SMA = 1.500.000 ; SMP/SD = 1.250.000).

5. Untuk THL yang tidak lolos CPNS dan tidak terdaftar PPPK Paruh Waktu status nya masih menunggu regulasi dari MenPAN RB.

6. Bagi Tenaga Supir, Kebersihan, Penjaga Kantor per Oktober 2025 harus melalui PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) yg berkordinasi dgn PPBJ secepatnya oleh Kasubag Umum.

7. Untuk Gaji September seluruh THL boleh Minggu depan (termasuk THL yang telah dilantik PPPK penuh waktu di OPD bersangkutan) dengan catatan aliran kas gaji THL tersedia di bulan September.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Edwar mengaku sudah membaca pesan tersebut. Ia menyatakan bahwa pesan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut merupakan berita bohong alias Hoax.

"TPP sampai bulan Desember 2025 masih aman," ujar Edwar di Bangkinang Kota, Selasa (30/9/2025).

Edwar juga menyebut bahwa aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu mengukuti atau lebih sama dengan perolehan sekarang.

"Untuk format gaji terbaru menunggu regulasi pusat," ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, mengingatkan masyarakat, khususnya ASN dan PPPK di Kabupaten Kampar, agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya.

"Informasi resmi hanya bisa diperoleh melalui saluran komunikasi pemerintah daerah," tukasnya.(Jhon)

Berita Terkait

Plt Bupati Rohil Hadiri Kegiatan Sunat Massal 500 Anak Dan Berobat Gratis

Diberi Penghargaan, Riduan Ucapkan Terimakasih Pada Masyarakat Bantaian

Wabup Erianda Ajak Masyarakat Rohil Kompak Bangun Daerah

Tangani Karhutla, Polda Riau datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli

Cuaca Panas, Lahan Di Lenggadai Hilir Kembali Terbakar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin