MENU TUTUP

Relakan Istri Di Rodapaksa, Dalih Pengobatan Alhasil Berujung Ke Jeruji Penjara

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:23:28 WIB
Relakan Istri Di Rodapaksa, Dalih Pengobatan Alhasil  Berujung Ke Jeruji Penjara

Relakan Istri Di Rodapaksa, Dalih Pengobatan Alhasil  Berujung Ke Jeruji Penjara

Mandau - Wawasan Riau. Com

   Wow. Beragam peristiwa yang terjadi Di Kawasan Dri Kecamatan Mandau. Bilamana sudah kemasukkan roh halus (setan).

  Perihal meluapkan Gairah seksual yang sudah di ubun - ubun kepala. akhirnya apa yang dilakukan dua orang pria yaitu berinisial ZZ dan RR harus merasakan tidur didalam jeruji besi Mapolsek Mandau. 

Awal kejadian tersebut korban beserta suami datang ke TKP hari Jum'at 06 Juni 2025 untuk mengobat suami yang mengalami Impoten, seampai di tkp, ZZ mengobati suami mulai dengan nasehat dan melukan ritual mandi taubat. 

Selang 12 hari Korban bersama suami menginap di tempat atau rumah ZZ, kemudian RR mengatakan kepada korban sebenarnya yang sakit itu kamu, yang terkena guna-guna. 

Jadi salah satu cara pengobatannya yaitu Korban harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan kepada ZZ, dan penyebab ke impotenan serta tidak bernafsunya suami keapdamu di akibatkan kamunya yang sakit. 

Dijelaskan Korban lagi malah suaminya yang meminta untuk menuruti kata guru menyuruh dirinya untuk berhubungan badan kepada Tersangka ZZ, Pada pagi Jum'at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, pertama kali Pelaku menyetubuhi Korban.

 

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada pihak Kepolisian agar ditindak secara hukum karena merasa malu dan tidak diterima dilakukan hal seperti itu terhadap dirinya. 

Kapolsek Mandau AKP Primadona saat dikonfirmasi menyebutkan saat ini Tersangka ZZ dan RR saat sudah diamankan oleh Team Opsnal Reskrim atas laporan dari Korban nomor LP/191/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

AKP Primadona menceritakan, Pada hari Jum'at tanggal 27 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 wib unit reskrim memanggil sdr ZZ untuk hadir ke Polsek Mandau dan pada saat itu sekiranya pukul 10.00 wib Tersangka hadir bersama adeknya, dan langsung dilakukan pengamanan. Minggu (29/6/2025)

   Pada Hari Sabtu 28 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 wib Unit reskrim Polsek Mandau memanggil RR untuk hadir ke Polsek Mandau dan sekiranya pukul 14.00 wib hadir bersama keluarga dan penasehat hukumnya, langsung dilakukan pengamanan. 

"Kedua Tersangka yaitu ZZ dan RR juga dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual, tutup Primadona ( Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ).

Reporter : Linda - Rilis 

Berita Terkait

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa

Cegah Karhutla, Babinsa Kembali Laksanakan Patroli

Peringati HKN ke-59, Bupati Rohil Minta Layanan Kesehatan Terus Ditingkatkan

Koramil 05/RM Kerja Keras Padamkan Karlahut Di Bangko Pusako

8 Ribu Rumah Warga Dibakar, Bidan Ikut Dokter Tinggalkan Wamena

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

5

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

6

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

7

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

8

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

9

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

10

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres