MENU TUTUP

Relakan Istri Di Rodapaksa, Dalih Pengobatan Alhasil Berujung Ke Jeruji Penjara

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:23:28 WIB
Relakan Istri Di Rodapaksa, Dalih Pengobatan Alhasil  Berujung Ke Jeruji Penjara

Relakan Istri Di Rodapaksa, Dalih Pengobatan Alhasil  Berujung Ke Jeruji Penjara

Mandau - Wawasan Riau. Com

   Wow. Beragam peristiwa yang terjadi Di Kawasan Dri Kecamatan Mandau. Bilamana sudah kemasukkan roh halus (setan).

  Perihal meluapkan Gairah seksual yang sudah di ubun - ubun kepala. akhirnya apa yang dilakukan dua orang pria yaitu berinisial ZZ dan RR harus merasakan tidur didalam jeruji besi Mapolsek Mandau. 

Awal kejadian tersebut korban beserta suami datang ke TKP hari Jum'at 06 Juni 2025 untuk mengobat suami yang mengalami Impoten, seampai di tkp, ZZ mengobati suami mulai dengan nasehat dan melukan ritual mandi taubat. 

Selang 12 hari Korban bersama suami menginap di tempat atau rumah ZZ, kemudian RR mengatakan kepada korban sebenarnya yang sakit itu kamu, yang terkena guna-guna. 

Jadi salah satu cara pengobatannya yaitu Korban harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan kepada ZZ, dan penyebab ke impotenan serta tidak bernafsunya suami keapdamu di akibatkan kamunya yang sakit. 

Dijelaskan Korban lagi malah suaminya yang meminta untuk menuruti kata guru menyuruh dirinya untuk berhubungan badan kepada Tersangka ZZ, Pada pagi Jum'at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, pertama kali Pelaku menyetubuhi Korban.

 

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada pihak Kepolisian agar ditindak secara hukum karena merasa malu dan tidak diterima dilakukan hal seperti itu terhadap dirinya. 

Kapolsek Mandau AKP Primadona saat dikonfirmasi menyebutkan saat ini Tersangka ZZ dan RR saat sudah diamankan oleh Team Opsnal Reskrim atas laporan dari Korban nomor LP/191/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

AKP Primadona menceritakan, Pada hari Jum'at tanggal 27 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 wib unit reskrim memanggil sdr ZZ untuk hadir ke Polsek Mandau dan pada saat itu sekiranya pukul 10.00 wib Tersangka hadir bersama adeknya, dan langsung dilakukan pengamanan. Minggu (29/6/2025)

   Pada Hari Sabtu 28 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 wib Unit reskrim Polsek Mandau memanggil RR untuk hadir ke Polsek Mandau dan sekiranya pukul 14.00 wib hadir bersama keluarga dan penasehat hukumnya, langsung dilakukan pengamanan. 

"Kedua Tersangka yaitu ZZ dan RR juga dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual, tutup Primadona ( Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ).

Reporter : Linda - Rilis 

Berita Terkait

32 Pendatang asal Bugis, Jawa dan Sumbar Tewas Dalam Kerusuhan Wamena

Cegah Penularan Virus Corona, Koramil dan Puskesmas Berikan Himbauan ke Warga

Anggota Koramil 05/RM Melayat Kerumah Warga Yang Tersambar Petir

Bupati Tetapkan Status Rokan Hilir Darurat Siaga Banjir 2023

Pisah Sambut Kalapas Kelas II Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan