MENU TUTUP

Relakan Istri Di Rodapaksa, Dalih Pengobatan Alhasil Berujung Ke Jeruji Penjara

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:23:28 WIB
Relakan Istri Di Rodapaksa, Dalih Pengobatan Alhasil  Berujung Ke Jeruji Penjara

Relakan Istri Di Rodapaksa, Dalih Pengobatan Alhasil  Berujung Ke Jeruji Penjara

Mandau - Wawasan Riau. Com

   Wow. Beragam peristiwa yang terjadi Di Kawasan Dri Kecamatan Mandau. Bilamana sudah kemasukkan roh halus (setan).

  Perihal meluapkan Gairah seksual yang sudah di ubun - ubun kepala. akhirnya apa yang dilakukan dua orang pria yaitu berinisial ZZ dan RR harus merasakan tidur didalam jeruji besi Mapolsek Mandau. 

Awal kejadian tersebut korban beserta suami datang ke TKP hari Jum'at 06 Juni 2025 untuk mengobat suami yang mengalami Impoten, seampai di tkp, ZZ mengobati suami mulai dengan nasehat dan melukan ritual mandi taubat. 

Selang 12 hari Korban bersama suami menginap di tempat atau rumah ZZ, kemudian RR mengatakan kepada korban sebenarnya yang sakit itu kamu, yang terkena guna-guna. 

Jadi salah satu cara pengobatannya yaitu Korban harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan kepada ZZ, dan penyebab ke impotenan serta tidak bernafsunya suami keapdamu di akibatkan kamunya yang sakit. 

Dijelaskan Korban lagi malah suaminya yang meminta untuk menuruti kata guru menyuruh dirinya untuk berhubungan badan kepada Tersangka ZZ, Pada pagi Jum'at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, pertama kali Pelaku menyetubuhi Korban.

 

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada pihak Kepolisian agar ditindak secara hukum karena merasa malu dan tidak diterima dilakukan hal seperti itu terhadap dirinya. 

Kapolsek Mandau AKP Primadona saat dikonfirmasi menyebutkan saat ini Tersangka ZZ dan RR saat sudah diamankan oleh Team Opsnal Reskrim atas laporan dari Korban nomor LP/191/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

AKP Primadona menceritakan, Pada hari Jum'at tanggal 27 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 wib unit reskrim memanggil sdr ZZ untuk hadir ke Polsek Mandau dan pada saat itu sekiranya pukul 10.00 wib Tersangka hadir bersama adeknya, dan langsung dilakukan pengamanan. Minggu (29/6/2025)

   Pada Hari Sabtu 28 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 wib Unit reskrim Polsek Mandau memanggil RR untuk hadir ke Polsek Mandau dan sekiranya pukul 14.00 wib hadir bersama keluarga dan penasehat hukumnya, langsung dilakukan pengamanan. 

"Kedua Tersangka yaitu ZZ dan RR juga dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual, tutup Primadona ( Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ).

Reporter : Linda - Rilis 

Berita Terkait

Meskipun Di Guyur Hujan, Pembukaan MTQ Ke-52 Tahun 2023 tetap Berlangsung Meriah.

Bhabinkamtibmas Polres Rohil Patroli Kamtibmas dan Sambangi Disabilitas

Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

Penumpang Fery Panipahan didatangi Polisi, Ini Penjelasannya

Diterkam Buaya, Warga Labuhan Tangga Ditemukan Meninggal Dunia

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat